Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Hukum dan Kriminal

Curi Motor di Parkiran Mall Mataram, Terduga Pelaku DS ditangkap Polisi

31
×

Curi Motor di Parkiran Mall Mataram, Terduga Pelaku DS ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku pencurian sepeda motor di Parkiran KFC Mataram Mall DS (26) ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram. Selasa (18/06/2024). Foto (Humas Polresta Mataram).
Banner IDwebhost

BERBAGI News – Terduga pelaku pencurian sepeda motor di Parkiran KFC Mataram Mall DS (26) berhasil ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram di kediamannya, Selasa (18/06/2024).

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., SIK., MH., yang dikonfirmasi media ini terduga pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam dari laporan kejadian.

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE

“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19:20 wita,” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Polda NTB Selidiki Grup Facebook “Tukar Istri Wilayah Lombok” yang Meresahkan Publik

Terduga pelaku mengakui mengambil sepeda motor korban di parkiran depan KFC Mataram Mall yang saat itu sedang tergantung konci kontaknya.

Baca Juga:  Alat Berat Disewakan Ilegal, Ekskavator Diamankan, Dua Tersangka Menyusul

Korban adalah seorang karyawan swasta YG (31), warga Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

“Saat itu korban pulang kerja pergi ke KFC untuk membeli makan. Korban mengakui lupa mencabut kunci motornya. Kemudian setelah selesai makan, korban hendak pulang dan melihat sepeda motor yang diparkirnya sudah tidak berada di tempat parkir tersebut, Korban sempat mencoba untuk mencari-cari disekitar lokasi sebelum akhirnya melaporkan ke Polresta Mataram,“ ucapnya.

Baca Juga:  Musnahkan Sabu  5,5 kg, Ditresnarkoba Polda NTB Selamatkan 27.868 orang

Atas kejadian tersebut korban merasa rugi sekitar Rp.19 juta lebih. Atas tindakannya, terduga pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (***)

Example 300250