Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Hukum dan Kriminal

Pacaran Berujung Petaka, Pria di Mataram Gasak Motor Kekasih

44
×

Pacaran Berujung Petaka, Pria di Mataram Gasak Motor Kekasih

Sebarkan artikel ini
Banner IDwebhost

Mataram, BERBAGI News – Kisah asmara seorang perempuan di Kota Mataram berakhir pahit setelah sepeda motornya digasak oleh kekasihnya sendiri. Unit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut dan mengamankan terduga pelaku berinisial IAMJ (25), warga Kelurahan Mataram Barat, Rabu (27/08/2025) dini hari.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor jenis Yamaha NMax milik korban.

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit Ranmor Ipda Ida bagus Sadwika., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang mengenal dekat pelaku. Bahkan, keduanya diketahui memiliki hubungan asmara.

Baca Juga:  Di Ampenan Satu Keluarga Ditangkap, Sebabnya?

Namun, hubungan itu justru dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindak kriminal.
“Peristiwa terjadi pada 25 Agustus 2025 di salah satu hotel melati di Cakranegara. Keduanya check-in bersama, tetapi sekitar pukul 05.00 Wita terduga diam-diam mengambil kunci motor di dalam tas korban dan pamit pura-pura ingin membeli makanan untuk sarapan, namun terduga tidak balik,” ungkap Kanit. .

Baca Juga:  Operasi Patuh Dimulai, Ayo Tertib Jangan Tunggu Ditilang

Setelah dilakukan penyelidikan, tim akhirnya berhasil menemukan keberadaan IAMJ dan mengamankannya di wilayah Cakranegara. Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya.

Dari hasil pemeriksaan, IAMJ ternyata bukan orang baru di dunia kriminal. Polisi mencatat pria ini merupakan residivis kasus penggelapan.
“Pelaku sudah pernah diproses hukum atas kasus penggelapan sebelumnya. Kini dia kembali melakukan tindak pidana,” tambah Kanit Ranmor Polresta Mataram.

Baca Juga:  Digerebek Saat di Kamar Kos, Tiga Pria  Satu Wanita diamankan Polisi

Atas perbuatannya, IAMJ dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti sudah kami amankan, dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

***

Example 300250