Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Hukum dan Kriminal

Gara-gara Simpan Wadah Bekas Minyak Rambut, PB Diamankan di Polres Mataram

36
×

Gara-gara Simpan Wadah Bekas Minyak Rambut, PB Diamankan di Polres Mataram

Sebarkan artikel ini
Terduga PB yang menyimpan sabu di wadah bekas minyak rambut. foto :Ist
Banner IDwebhost

Mataram, BERBAGI News – Ada-ada saja ide dari para pelaku kejahatan. Sebut saja PB, warga Kecamatan Ampenan ini mencoba mengelabui aparat kepolisian dengan menyimpan sabu di wadah bekas minyak rambut.

Namun, sepandai-pandainya para pelaku kejahatan dalam melancarkan aksinya, akhirnya terbongkar juga.

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE

Menurut Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra awal terbongkarnya peredaran narkotika yang dijalankan PB saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat.

Baca Juga:  Diduga Mengambil HP di Kamar Kos Saat Penghuni Tertidur, Residivis dan Rekannya Dibekuk Polisi

Saat itu, kata Kasat timnya langsumng melakukan penyelidikan hingga mendapatkan kepastian siapa pelaku dan dimana posisinya.

Setelah mendapatkan informasi pasti, jelas Kasat Narkoba timnya bergerak untuk melakukan penangkapan dan berhasil

Baca Juga:  Curi Laptop Mahasiswa, Residivis Asal Lombok Tengah Ditangkap Tim Opsnal Polsek Mataram

“Terduga PB ditangkap di kediamannya pada Rabu (8/5) di wilayah Kecamatan Ampenan saat menunggu pembeli,” katanya, Kamis (9/5/24).

Dari terduga pelaku, jelas Kasat polisi mendapatkan barang bukti 27 poket sabu dengan berat bruto 13,3 gram yang disimpan di wadah bekas minyak rambut.

Saat ini, jelas Kasat pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga sekaligus melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pemasok sabu kepada PB.

Baca Juga:  Polda NTB Selidiki Grup Facebook “Tukar Istri Wilayah Lombok” yang Meresahkan Publik

Adapun, kata Kasat Narkoba pasal yang disangkakan kepada terduga yaitu Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. (hum/HP)

Example 300250