Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Hukum dan Kriminal

Polsek Ampenan Amankan Perempuan Terduga Pembuang Orok Bayi di Bintaro

71
×

Polsek Ampenan Amankan Perempuan Terduga Pembuang Orok Bayi di Bintaro

Sebarkan artikel ini
Banner IDwebhost

Mataram, BERBAGI News – Warga Pondok Perasi, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, digegerkan dengan penemuan orok bayi pada Senin (25/08/2025).

Laporan warga yang menemukan bayi malang itu segera ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Ampenan bersama SPKT dan Unit Identifikasi Sat Reskrim Polresta Mataram dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga orok bayi tersebut sengaja dibuang oleh seorang perempuan untuk menutupi perbuatannya. Kanit Reskrim Polsek Ampenan, Iptu Lalu Arfi K.R., SH., menjelaskan, kuat dugaan bayi tersebut merupakan hasil kandungan yang sengaja digugurkan.

Baca Juga:  Gerobak Sampah Digadai, A Diamankan Polisi 

“Dari olah TKP, kami menduga orok bayi itu sengaja dibuang. Hasil penyelidikan mengarah pada seorang perempuan yang kemudian berhasil kami amankan,” ujar Iptu Arfi.

Polisi kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial GDP (24). Dalam pemeriksaan awal, GDP mengakui bahwa ia telah menggugurkan kandungannya dan membuang bayi tersebut. Namun, ia enggan menyebutkan siapa ayah biologis dari orok bayi itu.

Baca Juga:  Polda NTB Selidiki Grup Facebook “Tukar Istri Wilayah Lombok” yang Meresahkan Publik

“Selain mengamankan terduga, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa orok bayi, daster, tangtop, selimut, dan barang lainnya yang berkaitan dengan kasus ini,” tambahnya.

Atas perbuatannya, terduga GDP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara hingga 4 tahun.

Baca Juga:  PN Mataram Gelar Sidang Putusan IWAS alias Agus Difabel

Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui lebih lanjut motif serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Untuk selanjutnya kasus ini akan kami serahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram, “tutupnya.

Penemuan ini mengundang keprihatinan masyarakat setempat, yang berharap kasus serupa tidak lagi terjadi. ***

Example 300250