Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Hukum dan Kriminal

Astaga! Ibu Rumah Tangga di Mataram Kedapatan Simpan 3,23 Gram Sabu

126
×

Astaga! Ibu Rumah Tangga di Mataram Kedapatan Simpan 3,23 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

Polresta Mataram

Banner IDwebhost

Mataram, BERBAGI NEWS – Aksi nekat seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Mataram berakhir sia-sia.

Perempuan berinisial NKS (54), warga Karang Medain, Kelurahan Mataram Timur, Kecamatan Mataram, diamankan Tim Satresnarkoba Polresta Mataram setelah kedapatan menyimpan Narkoba jenis sabu. Penangkapan berlangsung Selasa (09/09/2025) sekitar pukul 12.00 WITA.

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga:  Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Seorang Broker Tanah Kaplingan Ditahan Polisi

“Benar, seorang terduga pengedar Narkoba diamankan. Yang bersangkutan merupakan seorang ibu rumah tangga,” jelasnya melalui sambungan telepon.

Saat petugas tiba di lokasi, NKS yang sedang berada di pinggir sumur depan rumahnya sempat panik. Ia mencoba membuang plastik kresek hitam ke dalam sumur, namun aksinya berhasil digagalkan petugas.

Baca Juga:  Terdesak Ekonomi, Guru Honorer Tertangkap Curi Uang Pengunjung RSUD NTB

Dengan disaksikan aparat lingkungan setempat, plastik tersebut diambil kembali. Setelah dibuka, ditemukan beberapa paket sabu siap edar.

Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah terduga yang hanya berjarak beberapa langkah dari sumur tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan beberapa klip sabu dengan total berat 3,23 gram, beserta barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba,” tegas AKP Bagus.

Baca Juga:  Ketika Toilet Sekolah Jadi Tempat Tindak Asusila, ARD pun Harus Pasrah

Kini NKS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. ***

Example 300250