Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Berita

Motor Listrik Tidak Perlu Bayar Pajak, Apa Benar?

53
×

Motor Listrik Tidak Perlu Bayar Pajak, Apa Benar?

Sebarkan artikel ini
Motor Listrik.
Banner IDwebhost

BERBAGI NEWS – Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 36/PMK.010/2008, Pemilik Kendaraan listrik juga harus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelekaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayar bersama dengan pajak tahunan kendaraan.

Baca Juga:  Kantor Imigrasi Sumbawa Barat Hadir Melayani

Pajak Motor Listrik termasuk kedalam pajak kendaraan bermotor (PKB) yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan.

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE

Tidak perlu khawatir karena biaya pajak dan STNK motor listrik lebih murah dibandingkan motor biasa.

Example 300250