Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Hukum dan Kriminal

Residivis Narkoba kembali di Tangkap Polisi

154
×

Residivis Narkoba kembali di Tangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Banner IDwebhost

Mataram, BERBAGI News – MU (39) dan HA (30) asal Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang kembali diamankan polisi pada Jumat, 22 Agustus 2025 sekitar pukul 19.30 WITA karena kasus narkoba.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengungkapkan penangkapan tersebut merupakan upaya Polresta Mataram menekan peredaran narkoba.

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE

“HA diamankan lebih dulu di depan rumahnya MU, saat penggeledahan HA ditemukan poket sabu siap edar berat Brutto 0,55 gram. Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap terduga MU di dalam rumahnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Kasus Penganiayaan Jalan Adisucipto, Polisi Tahan 19 Orang, 13 Jadi Saksi 6 Jadi Tersangka

Dari penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku, polisi menemukan beberapa klip sabu seberat total 4 gram (0,55 gram dan 3,51 gram), serta ¼ butir ekstasi seberat 0,09 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa timbangan elektrik, alat konsumsi sabu, gunting, korek gas, handphone dan sejumlah uang tunai.

Baca Juga:  Alat Berat Disewakan Ilegal, Ekskavator Diamankan, Dua Tersangka Menyusul

“MU maupun HA merupakan residivis kasus narkoba,” katanya.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan 4 Remaja Tersangka Pelecehan Seksual terhadap Gadis 14 Tahun

Keduanya, kata Kasat dijerat kdengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.*

Example 300250