Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Hukum dan Kriminal

Identitas Pelaku dari CCTV, Jambret di Jalan Jenderal Sudirman Berhasil Dibekuk Polisi

26
×

Identitas Pelaku dari CCTV, Jambret di Jalan Jenderal Sudirman Berhasil Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Banner IDwebhost

Mataram, BERBAGI News – Aksi penjambretan yang terjadi di siang bolong di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Rembige Barat, Kecamatan Selaparang, pada Minggu (13/07/2025) akhirnya berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Selaparang, hanya berselang empat hari sejak kejadian.

Pelaku berinisial MS alias Sokong (32), warga Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, dibekuk pada Kamis (17/07/2025) setelah pihak kepolisian mengantongi identitas dan bukti kuat dari hasil penyelidikan intensif.

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE

Kapolsek Selaparang Ipda Zulharman Lutfi, SH., menerangkan kronologi kejadian bermula saat korban berinisial LM (22), perempuan asal Lombok Timur, tengah duduk di buk pinggir jalan sambil menenteng tas selempang yang tergantung di bahu kanan.

Baca Juga:  Pacaran Berujung Petaka, Pria di Mataram Gasak Motor Kekasih

“Terduga sempat masuk ke gang dekat lokasi korban duduk. Beberapa saat kemudian, dia keluar dari gang dengan sepeda motor dan langsung memepet korban. Seketika itu juga, pelaku merampas tas korban hingga talinya putus, lalu kabur dengan cepat,” jelas Kapolsek.

Baca Juga:  Polisi Amankan Tiga Pelaku Aborsi di Mataram, Bayi Meninggal Setelah dilahirkan di Toilet

Dalam tas korban terdapat HP iPhone XR miliknya yang ikut raib dalam kejadian tersebut. Tak terima, korban langsung melapor ke Polsek Selaparang.

Tim Opsnal Unit Reskrim kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi dan rekaman CCTV milik salah satu warga di sekitar lokasi kejadian, terungkap ciri-ciri sepeda motor pelaku berikut nomor polisinya.

“Dari rekaman CCTV itu kami berhasil mengidentifikasi motor yang digunakan pelaku. Informasi itu sangat penting hingga akhirnya kami berhasil menangkap terduga MS alias Sokong tanpa perlawanan,” tambah Kapolsek.

Baca Juga:  Dua Karyawan Toko di Mataram Dibekuk Polisi Usai Curi Barang Dagangan Majikan

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Selaparang. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang diancam dengan hukuman penjara.

Kapolsek Selaparang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat berada di ruang publik.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak lengah, terlebih saat berada di tempat umum. Pastikan barang berharga tersimpan aman dan tidak mengundang niat jahat pelaku kejahatan,” tutupnya. ***

Example 300250