Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Hukum dan Kriminal

Kembali berulah! Residivis Curanmor di Selagalas Ditangkap, Motor Korban Digadai

27
×

Kembali berulah! Residivis Curanmor di Selagalas Ditangkap, Motor Korban Digadai

Sebarkan artikel ini
Banner IDwebhost

Mataram, BERBAGI News – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah Selagalas, Kecamatan Sandubaya.

Seorang residivis berinisial HM (30), warga Cakranegara, ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya pada Sabtu (26/07/2025).

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE

HM dibekuk di rumah rekannya di Kelurahan Sayang-sayang, Cakranegara, usai petugas melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan korban dan bukti rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga:  Disabilitas Tersangkut Pidana, KDD NTB : Korban yang Melapor Tercatat 13 Orang

Kapolsek Sandubaya, AKP Niko Herdianto, melalui Kanit Reskrim Ipda Kadek Arya Suantara, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi saat korban meninggalkan motor di teras rumahnya di Jalan Peternakan, Lingkungan Kebun Duren, Kelurahan Selagalas, pada Jumat (15/07/2025).

“Korban pergi untuk menunaikan salat Jumat, sementara sepeda motor jenis Yamaha Mio miliknya terparkir di teras dengan kunci masih menggantung. Melihat kesempatan itu, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut,” ungkap Ipda Kadek Arya, kepada awak media usai pengungkapan dilakukan.

Baca Juga:  Motor Hilang, Diparkir di Gang, Ditinggal Tidur

Setelah ditangkap, HM mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa motor curian tersebut telah digadai kepada seseorang di wilayah Jempong Barat dengan harga Rp1,5 juta. Uang hasil gadai dipakainya untuk membeli narkoba dan bermain judi online.

Baca Juga:  Modus Tukar Motor Pria di Mataram ditangkap Polisi

“Pelaku adalah residivis kasus pencurian. Kini baik tersangka maupun barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Ipda Kadek Arya.

Atas tindakannya, HM dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Polisi juga tengah menelusuri pihak penerima gadai untuk proses hukum lanjutan.

Example 300250