Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Hukum dan Kriminal

Polisi Ringkus Pemuda Pencuri Minyak Goreng dan Parfum di Mataram

42
×

Polisi Ringkus Pemuda Pencuri Minyak Goreng dan Parfum di Mataram

Sebarkan artikel ini
Banner IDwebhost

Mataram, BERBAGI News – Aksi pencurian yang dilakukan pria berinisial T (24), warga Sayang-Sayang, Cakranegara, berhasil digagalkan Polsek Mataram.

T kedapatan mengambil sejumlah barang dari sebuah toko ritel modern di Jalan Guru Bangkol, Lingkungan Pagesangan Selatan, Kelurahan Pagesangan, pada Selasa (12/08/2025) pagi sekitar pukul 07.30 WITA.

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE

Kecurigaan bermula saat seorang karyawan melihat gerak-gerik T yang terekam kamera CCTV toko. Tak ingin kehilangan jejak, karyawan tersebut segera melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polresta Mataram Musnahkan 5 Gram Sabu

Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH membenarkan penangkapan tersebut. “Setelah menerima laporan, KASPKT bersama Bhabinkamtibmas Pagesangan dan Unit Reskrim langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.

Baca Juga:  Ironis! Kakak di Duga Eksploitasi Adik, Polisi Bongkar Motifnya

Barang-barang yang dicuri antara lain dua botol minyak goreng merk Tropikal ukuran 2 liter senilai Rp 48.400 per liter, beberapa kemasan minyak goreng lainnya, serta parfum. Total kerugian pihak toko ditaksir mencapai Rp 4.655.465.

Baca Juga:  Kasus Penganiayaan di Mataram, Kapolres Himbau Orang Tua Batasi Kegiatan Anak

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Mapolsek Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk perbuatannya, T dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Kapolsek. ***

Example 300250