Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Hukum dan Kriminal

Gerobak Sampah Digadai, A Diamankan Polisi 

35
×

Gerobak Sampah Digadai, A Diamankan Polisi 

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku A, warga Mataram yang diduga mencuri gerobak sampah  milik K, warga Pagutan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Foto (Humas Polresta Mataram).
Banner IDwebhost

BERBAGI News  – Polsek Mataram mengamankan A, seorang warga Mataram yang diduga mencuri gerobak sampah  milik K, warga Pagutan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

 Kapolsek Mataram AKP Mulyadi menjelaskan peristiwa terjadi pada Minggu, 15 Juni 2025 sekitar pukul 13:00 Wita.

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE

Saat itu, jelas Kapolsek terduga lewat di rumah korban dan melihat gerobak sampah parkir di depan rumahnya.

Baca Juga:  Di Ampenan Satu Keluarga Ditangkap, Sebabnya?

Dirasa sepi dan tidak ada yang melihat, terduga membawa kabur gerobak ke pengepul rongsokan di wilayah Sekarbela untuk digadai.

Baca Juga:  Pengeroyokan di Kos-Kosan Mataram, Polisi Amankan 10 Terduga

“Berdasarkan pengakuan terduga, gerobak sampah di gadai 300 ribu rupiah dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya, Senin 16 Juni 2025.

Menurut Kapolsek, pihak Polsek Mataram akan membuka ruang bagi kedua pihak untuk menyelesaikannya secara damai melalui proses Restorative Justice (RJ).

Baca Juga:  Polres Lombok Utara Tangkap Pelaku Tindak Asusila di Pemenang

“Kami akan fasilitasi proses RJ bila keduanya sepakat untuk saling memaafkan,” katanya.

Namun kata Kapolsek, jika pihak yang melaporkan tetap ingin proses hukum, maka kita akan proses sesuai hukum.

“Terduga pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” katanya. ***

Example 300250