Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Hukum dan Kriminal

Kasus Serupa, Residivis Pengedar Sabu di Mataram Kembali dibekuk Polisi

36
×

Kasus Serupa, Residivis Pengedar Sabu di Mataram Kembali dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Humas Polresta Mataram

Pria inisial HD (42), Terduga pengedar narkotika. Foto (Humas Polresta Mataram).
Banner IDwebhost

Mataram, BERBAGI News – Seorang pria berinisial HD (42), warga Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, kembali berurusan dengan hukum setelah diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram.

HD ditangkap di pinggir jalan wilayah Turida, Kecamatan Sandubaya, pada Selasa (3/12/2024), atas dugaan peredaran gelap narkotika.

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE

Penangkapan HD menjadi babak baru dalam upaya pemberantasan narkotika di Kota Mataram. Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 1,38 gram, bersama sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Baca Juga:  Polda NTB Selidiki Grup Facebook “Tukar Istri Wilayah Lombok” yang Meresahkan Publik

Namun, tidak berhenti di situ, tim Opsnal melanjutkan penggeledahan ke kediaman HD di Kecamatan Sandubaya untuk pengembangan kasus.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH, mengungkapkan bahwa HD bukanlah pemain baru dalam dunia narkotika.

Baca Juga:  Dompet Konsumen Tak Dikembalikan, Pegawai Ritel Modern di Mataram Dibekuk Polisi

“Terduga yang kami amankan merupakan residivis dalam kasus serupa. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ia adalah pengedar sabu di wilayah Kota Mataram,” jelas AKP Bagus Suputra.

Polisi kini mendalami sumber pasokan narkotika yang didistribusikan oleh HD.

“Terduga dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.

HD kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga:  Polisi Tangkap 5 Terduga Penyalahguna Narkoba di Mataram, 2 Diantaranya Perempuan

Penangkapan ini kembali menegaskan komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Penangkapan HD akan menjadi petunjuk baru bagi kepolisian dalam rangka pemberantasan Narkoba. Kasus ini juga menjadi peringatan tegas bagi para pelaku lainnya bahwa tindakan melawan hukum tidak akan ditoleransi. ***

Example 300250