Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Hukum dan Kriminal

Disabilitas Tersangkut Pidana, KDD NTB : Korban yang Melapor Tercatat 13 Orang

29
×

Disabilitas Tersangkut Pidana, KDD NTB : Korban yang Melapor Tercatat 13 Orang

Sebarkan artikel ini

Reporter: Dedi Suhadi

Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB , Joko Jumadi, SH. Foto (Doc.Istimewa)
Banner IDwebhost

BERBAGI News – Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB , Joko Jumadi menyatakan hingga saat ini, korban IWAS , disabilitas yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB dalam kasus tindak asusila mencapai 13 orang.

“Sampai saat ini korban yang melapor ke KDD ada 13 orang. 5 orang sudah masuk dalam BAP IWAS,” kata Joko Jumadi via WA, Rabu 4 Desember 2024.

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE

Sebelumnya, IWAS alias Agus ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB setelah adanya laporan dari korban, MA pada 7 Oktober 2024. Atas laporan tersebut, Polda NTB melakukan penyelidikan dan menemukan alat bukti yang kuat.

Baca Juga:  Polisi di Mataram Gerebek Lingkungan di Dasan Agung, 8 Orang diamankan!

“Setelah menemukan alat bukti, Polda NTB menetapkan IWAS sebagai tersangka tindak pidana asusila,” kata Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat saat konperensi pers beberapa waktu lalu.. ***

Example 300250