Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Hukum dan Kriminal

Ketika Toilet Sekolah Jadi Tempat Tindak Asusila, ARD pun Harus Pasrah

94
×

Ketika Toilet Sekolah Jadi Tempat Tindak Asusila, ARD pun Harus Pasrah

Sebarkan artikel ini
erduga ARD yang diamankan polres Mataram ( foto :ist)
Banner IDwebhost

BERBAGI News – Tim Resmob Polresta Mataram mengamankan ARD (19), terduga pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.

“ARD ditangkap dirumahnya di wilayah kecamatan Narmada pada Selasa, 7 Mei 2024 ” jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama Rabu (8/6/24).

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE

Menurut Kasat Reskrim, awal diketahuinya tindak asusila yang dilakukan ARD terhadap pasangannya ketika tindak asusila itu dilakukan di toilet sekolah.

Baca Juga:  LR tersangka Kasus Narkoba dengan 10 Poket Sabu diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres KLU

“Terakhir terjadi di toilet sekolah,” katanya.

Pihak sekolah yang tidak terima dengan perbuatan ARD, akhirnya memanggil orang tua atau wali murid dari pasangan ARD.

Baca Juga:  Terkait Kasus Pembunuhan, Tim Puma Polres Lobar Bekuk Buronan Polrestabes Semarang di Lembar

“Orang tua/wali murid ini yang melaporkan ARD ke pihak kepolisian,” kata Kasat Reskrim

Dari laporan ini, kata Kasat Reskrim polisi mengamankan ARD dirumahnya dan langsung dibawah ke unit PPA Polres Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, jelas Kasat Reskrim tindak asusila sudah dilakukan ARD kepada pasangannya sebanyak 5 kali.

Baca Juga:  Banyak Pintu Masuk Narkoba, BNN minta Pemda Buat Perda

“Tindakan asusila dilakukan ARD sejak Maret 2023,” katanya.

Terduga akan dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2, Jo. Pasal 76D UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (dshd)

Example 300250