Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Hukum dan Kriminal

Diduga Pelaku Pencuri Beras, Remaja 25 Tahun Diamankan Polisi

63
×

Diduga Pelaku Pencuri Beras, Remaja 25 Tahun Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Banner IDwebhost

Mataram, BERBAGI News – Berdasarkan hasil olah TKP pencurian yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Selaparang di wilayah Gubuk Mamben, Pagesangan Barat, Mataram, RH, Pria 25 tahun warga Pagesangan akhirnya diamankan untuk diperiksa dan mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang dilakukan.

Peristiwa yang terjadi terjadi 18 Juni 2025 pada pukul 16:00 wita tersebut terekam CCTV yang terpasang di TKP yang merupakan rumah tempat tinggal Korban di wilayah Gubuk Mamben.

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE

“Kita sudah amankan terduga pelaku berdasarkan hasil olah TKP dan rekaman CCTV saat kejadian. Setelah menerima laporan kejadian Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan terduga pelaku, “ungkap Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH, saat di konfirmasi, Minggu (22/06/2025).

Baca Juga:  Penggerebekan Jaringan Narkoba di Karang Taliwang, Dua Pengedar dan Empat Pengguna Diamankan

Menurut Kapolsel terduga diamankan pada Sabtu 21 Juni 2025 malam. Saat diperiksa terduga mengaku melakukan pencurian tersebut dengan terpaksa karena terbentur kebutuhan.

Baca Juga:  MFB, Honorer SDIT di Mataram Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Anak

“Beras yang diambil tanpa sepengetahuan pemilik tersebut sebanyak 1 karung yang berisi 50 Kg. Beras tersebut telah dijual seharga 350 ribu dan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan keluarga, “jelas Kapolsek mengutip keterangan pelaku saat diperiksa.

Baca Juga:  Residivis Narkoba kembali di Tangkap Polisi

Dalam pengakuan terduga pelaku, ia masuk ke pekarangan rumah korban dengan memanjat tembok lalu membawa kabur 1 karung yang berisi beras 50 Kg.

Atas perbuatan tersebut kinintetduga harus mempertanggung jawabkan dengan menjalani proses hukum. Ia terjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Example 300250