Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Hukum dan Kriminal

Diduga Mengambil HP di Kamar Kos Saat Penghuni Tertidur, Residivis dan Rekannya Dibekuk Polisi

28
×

Diduga Mengambil HP di Kamar Kos Saat Penghuni Tertidur, Residivis dan Rekannya Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku pencurian HP inisial T (29) dan R (21). Foto (Humas Polresta Mataram).
Banner IDwebhost

Mataram, BERBAGI News – Satu unit handphone raib dari sebuah kamar kos di kawasan Gang Kecubung, Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang, akhirnya berhasil diungkap oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polresta Mataram, Sabtu (21/06/2025).

Kejadian ini dilaporkan terjadi pada 10 Mei 2025, saat korban sedang tertidur lelap di kamarnya. Saat terbangun, korban mendapati ponsel miliknya telah hilang. Tak terima, ia segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE

Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan mengatakan bahwa dua orang pria telah diamankan sebagai terduga pelaku.

Baca Juga:  Dompet Konsumen Tak Dikembalikan, Pegawai Ritel Modern di Mataram Dibekuk Polisi

“Satu di antaranya berinisial T (29), merupakan residivis kasus pencurian, dan satu lagi berinisial R (21). Keduanya berdomisili di kawasan Gomong,” ujar AKP Regi, Sabtu malam.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polresta Mataram Musnahkan 5 Gram Sabu

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku utama T mengakui masuk ke kamar korban melalui pintu depan yang tidak terkunci. Saat itu korban sedang tertidur pulas, dan pelaku dengan leluasa mengambil satu unit HP dari dalam kamar tersebut.

“Setelah kami amankan di rumahnya, keduanya langsung mengakui perbuatannya,” tambah Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Kembali berulah! Residivis Curanmor di Selagalas Ditangkap, Motor Korban Digadai

Kini kedua terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

AKP Regi juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya penghuni kos, untuk lebih waspada dan memastikan pintu kamar dalam keadaan terkunci, terutama saat tidur atau meninggalkan ruangan. ***

Example 300250