Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Hukum dan Kriminal

Warga Pejarakan Karya Aniaya Bapak, AW Berujung di Penjara

115
×

Warga Pejarakan Karya Aniaya Bapak, AW Berujung di Penjara

Sebarkan artikel ini
AW (30) warga Kelurahan Pejarakan Karya, terduga pelaku aniaya Bapak Tiri. Foto (Humas Polresta Mataram).
Banner IDwebhost

BERBAGI News – Polsek Ampenan mengamankan  AW (30) warga Kelurahan Pejarakan Karya pada Selasa 27 Mei 2025 karena diduga menganiaya bapak tirinya. Peristiwa tersebut terjadi pada 21 Mei 2025.

Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta menjelaskan peristiwa penganiayaan terjadi pada pertengahan bulan Mei 2025 sekitar pukul 20:00 WITA di rumah korban.

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE

Saat itu,  terduga hendak memukul Ibu Kandungnya yang merupakan istri Korban.  Korban berusaha menasehati terduga, akan tetapi terduga justru menyerang korban, mencaci maki serta memukul korban dengan keranjang minuman botol sebanyak 3 kali  kearah muka korban.

Baca Juga:  Terbaru! Polisi Tetapkan 5 Tersangka Penggelapan Skin Care di Mataram

Akibat  pukulan tersebut, jelas Kapolsek korban mengalami luka sobek di bagian dahi, hidung serta telunjuk korban. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Ampenan.

Baca Juga:  Polsek Ampenan Tangkap Pencuri Laptop dan Penadahnya

Usai menerima laporan, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pada Selasa, 27 Mei 2025 terduga diketahui keberadaannya.

Baca Juga:  Polres Lombok Utara Tangkap Pelaku Tindak Asusila di Pemenang

“Awalnya terduga tidak berada di rumah, akhirnya terduga berhasil diamankan,“ katanya.

Atas perbuatannya, terduga  dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara. **

Example 300250