Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Hukum dan Kriminal

Polsek Ampenan Tangkap Pencuri Laptop dan Penadahnya

29
×

Polsek Ampenan Tangkap Pencuri Laptop dan Penadahnya

Sebarkan artikel ini
Terduga Pelaku Pencurian dan dua rekan penadahnya. Foto (Humas Polresta Mataram).
Banner IDwebhost

Mataram, BERBAGI News – Unit Reskrim Polsek Ampenan kembali menunjukkan kecepatan dalam mengungkap kasus pencurian.

Seorang pria berinisial D (24), pelaku utama pencurian laptop, bersama dua rekannya, ZA dan AK, yang terlibat sebagai penadah barang curian, berhasil diamankan dalam waktu singkat setelah laporan diterima.

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE

Kejadian pencurian dilaporkan terjadi pada 21 Desember 2024 di rumah seorang warga di BTN Griya Penghulu Agung 2, Ampenan, Kota Mataram.

Baca Juga:  Polisi Amankan Oknum Guru Honorer  karena Sabu

Berdasarkan penyelidikan, pelaku D masuk ke rumah korban dengan memanjat tembok pekarangan dan merusak pintu dapur. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil tiga unit laptop yang tersimpan di lemari ruang tamu.

Setelah mencuri laptop tersebut, D menyerahkan barang curian kepada ZA, pria asal Selaparang, dan AK, pria asal Ampenan, untuk dijual atau digadaikan.

Banner IDwebhost

Kapolsek Ampenan, AKP Gede Sukarta, melalui Kanit Reskrim Polsek Ampenan, Iptu Lalu Arfi K.R., S.H., menjelaskan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat kerja cepat Tim Opsnal Polsek Ampenan.

Baca Juga:  Bongkar Komplotan Begal, Tim Puma Polres Lobar Bekuk Salah Satu Terduga Pelaku, Lainnya Masih Dilakukan Pengejaran

“Tim pertama kali menangkap pelaku D pada 23 Desember 2024 dini hari. Dari pengakuan D, kami berhasil melacak dan menangkap dua rekannya, ZA dan AK, pada hari yang sama,” ungkap Iptu Lalu Arfi.

Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolsek Ampenan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku D dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara ZA dan AK akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP terkait penadahan barang hasil kejahatan.

Baca Juga:  Polda NTB Selidiki Grup Facebook “Tukar Istri Wilayah Lombok” yang Meresahkan Publik

Polsek Ampenan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap keamanan rumah dan barang berharga.

“Kami juga meminta warga melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah tindak kejahatan serupa,” tambahnya.

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polsek Ampenan kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum mereka. ***

Example 300250