Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Hukum dan Kriminal

Terbukti Gadai Mobil, Terduga Pelaku IMM diamankan Tim Resmob Polresta Mataram

49
×

Terbukti Gadai Mobil, Terduga Pelaku IMM diamankan Tim Resmob Polresta Mataram

Sebarkan artikel ini
Banner IDwebhost

Mataram, BERBAGI News – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan terduga pelaku IMM, pria 50 tahun, alamat Cakranegara diduga melakukan tindak pidana penggelapan atau menggadaikan kendaraan Roda 4 pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 Sekitar Pukul 12.25 wita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH membenarkan peristiwa tersebut bahwa terduga pelaku IMM diamankan Tim Resmob Polresta Mataram berdasarkan Laporan Polisi LP/B/91/IV/2024/SPKT/Polresta Mataram / Polda NTB, tanggal 21 Januari 2024.

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE

“Atas nama korban H. HAJARWAN 45 Tahun, Sandubaya, Kota Mataram, yang terjadi di TKP di rumah korban “, ucapnya. Kamis, (25/04/2024)

Baca Juga:  Dua Pria di Mataram Ditangkap, Shabu 5,35 Gram Diamankan

Kompol Yogi menjelaskan awalnya pada hari dan tanggal tersebut diatas telah terjadi Tindak Pidana Penggelapan dengan modus awalnya terduga pelaku meminjam kendaraan untuk keperluan mengangkut Karyawan di Villa Karang Bayan selama 2 (dua) hari dan setelah 2 (dua) bulan kemudian barulah mengetahui bahwa kendaraan korban telah di gadaikan dengan harga sebesar Rp. 35juta.

Baca Juga:  Pacaran Berujung Petaka, Pria di Mataram Gasak Motor Kekasih

“Kemudian korban tidak pernah mengijinkan terduga pelaku untuk menggadaikan kendaraan tersebut, adapun kendaraan yang telah di gadaikan oleh terlapor, jenis kendaraan Daihatsu Grandmax No. Pol R 1905 NS, tahun 2018, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 80juta”, ungkapnya.

Baca Juga:  Mengaku Hamil dan Orang Tua Butuh Biaya Operasi, SS Keruk Rp 270 Juta dari Pacarnya

Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan dan benar terduga pelaku juga menggadaikan barang bukti lainnya yakni 1 (satu) unit mobil Suzuki Karimun Wagon R GA Airbag 1.0 MT, warna Hitam Metalik, Tahun 2014 dan 1 (satu) unit mobil TOYOTA INNOVA BENSIN E 2.0 MT, warna Hijau Metalik, Tahun 2005.

“Selanjutnya Tim Resmob Polresta Mataram membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya

Example 300250