Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap 5 Terduga Penyalahguna Narkoba di Mataram, 2 Diantaranya Perempuan

35
×

Polisi Tangkap 5 Terduga Penyalahguna Narkoba di Mataram, 2 Diantaranya Perempuan

Sebarkan artikel ini
5 terduga penyalahguna kasus Narkoba dari hasil pengungkapan yang dilakukan, Kamis Pukul 00:35 wita dini hari tadi (08/05/2025). Foto (Humas Polresta Mataram)
Banner IDwebhost

Mataram BERBAGI News – Satresnarkoba Polresta Mataram kembali mengamankan 5 terduga penyalahguna kasus Narkoba dari hasil pengungkapan yang dilakukan, Kamis Pukul 00:35 wita dini hari tadi (08/05/2025).

Kelima terduga yang diamankan tersebut adalah RY, (27), alamat Dasan Agung, Selaparang, FJ, Perempuan (35), alamat Taman Sari Ampenan, JJ (35) alamat Kecamatan Empang, Sumbawa, CP (26) alamat Karang Panas Ampenan, dan PA, Perempuan (32), alamat Bandung, Jawa Barat.

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE

Berdasarkan keterangan dari Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., Pengungkapan ini berawal dari penangkapan RY di pinggir jalan saat baru turun dari Taxi di Jln. Sriwijaya, Kelurahan Saptamarga Mataram (TKP I).

Baca Juga:  Berduaan di Kamar Kos, Pria Asal Mataram dan Wanita Asal Cianjur Ditangkap Polisi Gegara apa?

Saat dilakukan penggeledahan badan dan taxi yang ditumpangi pelaku, petugas menemukan barang yang diduga Narkoba yang kemudian diamankan. Berdasarkan keterangan RY yang menceritakan bahwa ia bersama 4 rekan lainnya yang saat itu berada di salah satu hotel di Kecamatan Mataram.

Baca Juga:  Mengaku Hamil dan Orang Tua Butuh Biaya Operasi, SS Keruk Rp 270 Juta dari Pacarnya

Tim kemudian melakukan penggeledahan di Kamar 107 dan Kamar 209 hotel tersebut dan mendapati 4 orang diantaranya 2 laki-laki (JJ dan CP) dan 2 orang Perempuan (FJ dan PA). Dari hasil penggeledahan petugas mengamankan barang bukti berupa alat konsumsi sabu, HP, serta sejumlah uang tunai.

Selanjutnya petugas membawa ke 5 terduga ke Mapolresta Mataram untuk diperiksa lebih lanjut setelah sebelumnya petugas sempat menggeledah rumah terduga RY di wilayah Dasan Agung, Selaparang.

Baca Juga:  Pengeroyokan di Kos-Kosan Mataram, Polisi Amankan 10 Terduga

“Total barang bukti Narkoba jenis Sabu yang diamankan dalam pengungkapan tersebut seberat 0,92 gram. Para terduga juga dinyatakan positif mengkonsumsi Sabu, “jelasnya.

Lanjut Kasat, para terduga diterapkan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf A UU Nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika.

Example 300250