Mataram, BERBAGI News – Baru-baru ini Pemerintah Kelurahan Pejarakan Karya Kecamatan Ampenan Kota Mataram berhasil menyelesaikan perselisihan dan masalah warga melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang dibentuk.
Keberadaan Posbakum mendapatkan tanggapan Positif dari Ahli Hukum Pidana dan Kriminologis, Dr. Lahmuddin Zuhri, SH., M.Hum. Posbakum yang hadir untuk memberikan akses hukum gratis bagi warga kurang mampu ini dinilai sebagai langkah strategis dalam mewujudkan keadilan sosial di tingkat akar rumput.
“Apa yang dilakukan oleh Posbakum Kelurahan Pejarakan Karya dalam penyelesaian perkara pidana diluar pengadilan, sangat penting untuk diikuti oleh lingkungan atau kelurahan lainnya di Indonesia, sehingga peran Kepala lingkungan, Lurah atau Kepala Desa mampu menyelesaikan permasalah yang ada di masyarakat, termasuk masalah pidana,” katanya kepada media ini. Selasa (5/8/2025).
Hal tersebut jelas Dr. Lahmuddin guna memberikan rasa aman dan nyaman ditengah-tengah masyarakat, tentu dengan mengakomodir keinginan masyarakat menyelesaikan perkara pidana secara damai.
Lebih lanjut jelasnya, kasus tersebut dapat diselesaikan dengan mekanisme mediasi penal sesuai Surat Kapolri No Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 14 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus Melalui Alternatif Dispute Resolution.
“Bapak Lurah, Bapak Babin, Babinkamtibmas dan kepala lingkungan berhasil menerapkan prinsip-prinsip mediasi penal dalam penyelesaian kasus tindak pidana pencurian,” papar Dr. Lahmudin yang juga menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Samawa ini.
Korban dan pelaku menemukan titik yang disepakati bersama dan tentu pelaku juga harus menyesali perbuatannya dan korban mau memaafkan perbuatan pelaku.
“Secara teoritis normatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan hanya ada dalam sengketa perdata, namun apa yang dilakukan oleh posbakum Kelurahan Pejarakan Karya dalam penyelesaian kasus pidana melalui mekanisme musyawarah dan perdamaian patut diapresiasi. Karena tujuan dari restoratif justice adalah menempatkan nilai kemanfaatan, nilai kekeluargaan dan saling mahami lebih tinggi oleh para pihak,” katanya.
“Artinya korban mau memaafkan pelaku dan pelaku harus memperbaiki kesalahan yang disebabkan oleh perbuatannya,” pungkasnya.
Sementara itu, Lurah Pejarakan Karya, Mulhakim, SH menyampaikan hadirnya pos bantuan hukum ini, masyarakat kelurahan Pejarakan Karya bisa menyelesikan segala permasalahan hukumnya dikantor lurah dengan prinsip kekeluargaan.
“Pos Bantuan Hukum ini terbentuk untuk masyarakat secara cuma-cuma alias gratis kepada masyarakat pencari keadilan, hingga dapat mewujudkan akses keadilan yang merata bagi semua warga masyarakat kelurahan,” katanya.
Posbakum jelas Mulhakim untuk memastikan bahwa setiap orang, termasuk mereka yang kurang mampu, memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh pembelaan hukum, terutama dalam proses peradilan.
“Bantuan hukum yang diberikan juga dalam bentuk litigasi (melalui pengadilan) maupun non-litigasi (di luar pengadilan).” katanya.
Dengan adanya dukungan dari ahli dan masyarakat, Posbakum Kelurahan Pejarakan Karya diharapkan mampu mendorong budaya hukum yang sehat. ***




















