Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Hukum dan Kriminal

Polisi Amankan Oknum Guru Honorer  karena Sabu

81
×

Polisi Amankan Oknum Guru Honorer  karena Sabu

Sebarkan artikel ini
Oknum guru honorer ILJ (29) di Kota Mataram diamankan aparat polres Mataram pada Sabtu, 18 Januari 2025. Foto (Humas Polresta Mataram).
Banner IDwebhost

BERBAGI News –  Seorang guru honorer ILJ (29) di Kota Mataram diamankan aparat polres Mataram pada Sabtu, 18 Januari 2025 karena diduga mengedarkan sabu.

Selain mengamankan ILJ, polisi juga mengamankan barang bukti sabu siap edar seberat 0,55 gram.

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menyatakan ILJ diduga kerap melakukan transaksi Narkoba ditempat kosnya di Karang Teruna. “Terduga ditemukan berada di lokasi yang telah kami pantau,” jelasnya.

Baca Juga:  Kasus Penganiayaan di Mataram, Kapolres Himbau Orang Tua Batasi Kegiatan Anak

Saat dilaksanakan tes urine terhadap terduga, jelas Kasat  positif mengandung Methamphetamine.

Baca Juga:  Terdesak Ekonomi, Guru Honorer Tertangkap Curi Uang Pengunjung RSUD NTB

“Memperkuat dugaan, ia merupakan pengedar sekaligus pengguna narkoba,” katanya.

Petugas pun melakukan penggeledahan di rumah ILJ dan   mengamankan alat hisap shabu (bong), klip bening kosong, dan pipa kaca yang diduga digunakan untuk mengonsumsi shabu.

“Kami akan mendalami kasus ini guna memberantas jaringan narkoba yang ada di Kota Mataram,” jelasnya.

Baca Juga:  P21, Polsek Mataram Serahkan Tersangka Kasus Pencurian ke Kejaksaan

Atas perbuatannya, ILJ dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal empat tahun.*

Example 300250