Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Hukum dan Kriminal

Gadai Motor Gegara Arisan Online, SSC dipenjara

28
×

Gadai Motor Gegara Arisan Online, SSC dipenjara

Sebarkan artikel ini

Polresta Mataram

Foto Terduga pelaku SSC (28) asal Kelurahan Tanjungkarang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. (Humas Polresta Mataram)
Banner IDwebhost

BERBAGI News – SSC (28) wanita asal Kelurahan Tanjungkarang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram harus berurusan dengan hukum karena menggadaikan sepeda motor orang lain.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili menjelaskan kasus bermula ketika SSC menawarkan korban untuk menyewakan sepeda motor miliknya kepada wisatawan dengan tarif Rp150 ribu per hari selama 14 hari.

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE

Sepeda motor korban pun diserahkan kepada SSC dengan pembayaran penuh di awal. Namun, setelah waktu sewa berakhir, motor tersebut tak kunjung dikembalikan.

Baca Juga:  Curi Laptop Mahasiswa, Residivis Asal Lombok Tengah Ditangkap Tim Opsnal Polsek Mataram

Setelah dilakukan penyelidikan, korban akhirnya mengetahui sepeda motornya telah digadaikan oleh SSC. Tak terima, korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Mataram dan SSC ditangkap tim Resmob Polresta Mataram pada Rabu, 8 Januari 2025 di rumah ibunya.

Baca Juga:  Gegara Ekstasi dan Shabu, 4 Orang ditangkap Polisi

“Saat Interogasi, SSC mengakui telah menggadaikan sepeda motor korban karena terdesak untuk membayar arisan online,” jelas Regi, Kamis 9 Januari 2025.

Baca Juga:  Terbaru! Polisi Tetapkan 5 Tersangka Penggelapan Skin Care di Mataram

Dari hasil pengembangan, jelas Regi polisi menemukan SSC menggunakan modus serupa untuk menggadai empat unit sepeda motor lainnya. Motor-motor tersebut juga telah diamankan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, SSC dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.***

Example 300250