Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Hukum dan Kriminal

Pasangan Suami Istri di Mataram ditangkap karena Dugaan Mengedarkan Narkoba

35
×

Pasangan Suami Istri di Mataram ditangkap karena Dugaan Mengedarkan Narkoba

Sebarkan artikel ini

Humas Polresta Mataram

pasangan suami istri (pasutri) berinisial H dan S, warga Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, atas dugaan tindak pidana Narkotika, Senin (02/12/2024). Foto: (Humas Polresta Mataram).
Banner IDwebhost

Mataram, BERBAGI News — Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial H dan S, warga Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, atas dugaan tindak pidana Narkotika, Senin (02/12/2024).

Penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan intensif di wilayah tersebut. Saat melakukan penggeledahan di rumah pasangan itu, petugas menemukan lima paket Narkoba jenis shabu dengan berat sekitar 1,5 gram. Dengan ditemukannya barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa H dan S memang benar ada mengedarkan Narkoba di wilayah Karang Bagu Mataram sesuai informasi yang diterima sebelum penangkapan.

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., membenarkan penangkapan tersebut. “Suami dari pasangan ini, H, merupakan residivis kasus Narkoba. Sementara istrinya, S, juga pernah diamankan atas dugaan kasus serupa sebelum mereka menikah, tetapi saat itu tidak cukup bukti untuk menahannya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Jatanras Polresta Mataram berhasil amankan terduga Pelaku Tindak Asusila

Dalam pemeriksaan, H mengakui bahwa ia menjual shabu karena alasan ekonomi, mengingat dirinya tidak memiliki pekerjaan tetap. Sementara itu, S yang berstatus ibu rumah tangga, membantah keterlibatannya meskipun berada di lokasi penemuan barang bukti.

Baca Juga:  Ini Alasan Pemberian Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto

Polisi kini tengah mendalami sumber barang haram tersebut. “Kami akan terus menyelidiki dari mana asal barang ini diperoleh. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” tambah AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

Baca Juga:  Terbukti Gadai Mobil, Terduga Pelaku IMM diamankan Tim Resmob Polresta Mataram

Atas perbuatannya, H dan S dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasutri ini terancam hukuman minimal lima tahun penjara. ***

Example 300250