Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Hukum dan Kriminal

AYD lakukan Tindak Pidana Penggelapan, Tim Resmob Polresta Mataram Amankan Barang Bukti

52
×

AYD lakukan Tindak Pidana Penggelapan, Tim Resmob Polresta Mataram Amankan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Banner IDwebhost

Mataram, BERBAGI News – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram kembali mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Nmax dari tangan penerima gadai, Senin (02/12/2024).

Sepeda motor tersebut diketahui merupakan hasil tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AYD (23), warga Perumnas Tanjung Karang, Kota Mataram.

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE

Diketahui, motor tersebut awalnya disewa oleh AYD dari pemiliknya, yang kemudian digadaikan secara diam-diam tanpa sepengetahuan pemilik. “Terlapor menggadaikan sepeda motor pelapor tanpa izin atau pemberitahuan, sehingga masuk dalam kategori penggelapan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., kepada media, Selasa (03/12/2024).

Baca Juga:  Jatanras Polresta Mataram berhasil amankan terduga Pelaku Tindak Asusila

Penangkapan AYD berawal dari laporan dugaan penggelapan yang sebelumnya diterima pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, tim penyidik berhasil mengembangkan kasus ini hingga mendapatkan informasi mengenai keberadaan sepeda motor milik pelapor.

Baca Juga:  Polisi Amankan Tukang Angkut Sampah, Ini alasannya!

Kasat Reskrim menambahkan, AYD kini telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Fakta mengejutkan lainnya, tersangka ternyata diduga telah melakukan aksi serupa terhadap beberapa korban lainnya. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui kerap mengulangi modus serupa dengan korban yang berbeda-beda,” ungkapnya.

Baca Juga:  12 Desa dan Kelurahan Ini Masuk Daerah Rawan Peredaran Narkoba, Berikut Namanya

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan korban-korban lain. Polresta Mataram mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyewakan kendaraan mereka agar tidak menjadi korban kejahatan serupa.

Example 300250