Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Hukum dan Kriminal

Modus Tukar Motor Pria di Mataram ditangkap Polisi

37
×

Modus Tukar Motor Pria di Mataram ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Humas Polresta Mataram

Terduga Pelaku berinisial AYD, Laki-laki, 23 tahun, tindak pidana Penggelapan Kendaraan bermotor yang beralamat di Tanjung Karang Permai, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Foto (Humas Polresta Mataram).
Banner IDwebhost

Mataram, BERBAGI News – Tim Resmob Polresta Mataram telah mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana Penggelapan Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, Sabtu 30/11/2024.

Terduga Pelaku berinisial AYD, Laki-laki, 23 tahun, alamat Tanjung Karang Permai, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Ia melakukan tindak pidana tersebut di Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram (di Kos temannya) dimana Terduga sebelumnya menelpon Korban (PCR), Perempuan 23 tahun Alamat Labuapi Lombok Barat untuk meminta tukar Pakai Sepeda motor Karena mau digunakan untuk mengikuti event ke Wilayah Sembalun Lombok Timur.

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE

“Sepeda motor Terduga jenis Vespa akhirnya tukar pakai dengan sepeda motor Korban jenis Yamaha NMax di Kos temanya tersebut, “ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara SH., SIK., MM., CPHR., CBA.,CHRM., melalui Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k.,S.I.K., Sabtu 30/11/2024)

Baca Juga:  Diduga Menggunakan Sabu, Sopir dan Kernet Diamankan Personil Patroli Polres Sumbawa

Kasat reskrim menceritakan modus yang dilakukan korban adalah dengan meminta korban tukar pake sepeda motor, namun setelah 5 hari terduga tidak mengembalikan sepeda motor dan Sepeda motor vespa milik terduga ternyata kendaraan rental yang kemudian ditarik oleh rental saat digunakan oleh korban.

Baca Juga:  Residivis Narkoba kembali di Tangkap Polisi

Setelah mengetahui bahwa, Sepeda motor korban ternyata telah digadai oleh terduga, korban akhirnya melaporkan ke Polresta Mataram karena merasa telah dirugikan oleh terduga sebesar 38.000.000.,

Baca Juga:  Kembali berulah! Residivis Curanmor di Selagalas Ditangkap, Motor Korban Digadai

“Berdasarkan laporan Korban tim akhirnya melakukan penyelidikan dan terduga berhasil diamankan. Saat ini terduga dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram, “ujar Kasat reskrim Polresta Mataram.

Atas kejadian tersebut terduga terpaksa diamankan dan akan menjalani proses hukum sebagaimana tercantum dalam pasal 372 KUHP.***

Banner IDwebhost
Example 300250