Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Go Hukrim

Tim Resmob Polresta Mataram Bekuk Dua Terduga Palaku Pencurian Sepeda Motor di Kos-Kosan Pagesangan

18
×

Tim Resmob Polresta Mataram Bekuk Dua Terduga Palaku Pencurian Sepeda Motor di Kos-Kosan Pagesangan

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku pencurian Sepeda Motor, MD (22), residivis, warga Lingkungan Timrah, Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram dan inisial S (28), pekerja buruh, warga Lingkungan Timrah, Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram.
Banner IDwebhost

Mataram, GONTB – Sekitar pukul 00.30 WITA dini hari Selasa (13/01/2026), Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor R2) yang terjadi di sebuah kos-kosan di Jalan Merdeka Raya Gang Perjuangan Lingkungan Pagesangan Baru, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram.

Pada Kamis, 08 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, korban bernama Yuda Pratama (21) memarkir sepeda motornya, Honda Scoopy warna silver hitam nopol DR 4047 ZN, di halaman kos dalam keadaan stang tidak terkunci dan kunci masih tertancap.

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE

Saat korban masuk mengambil helm ke dalam kamar, pelaku memanfaatkan situasi dan langsung membawa kabur motor tersebut. Korban baru menyadari kehilangan motornya saat keluar kamar dan langsung melaporkan kejadian ke Polresta Mataram. Kerugian materiil atas motor tersebut diperkirakan mencapai Rp 23.000.000,-.

Baca Juga:  Diamankan Resmob Terkait Curanmor, Pria Asal Lombok Timur Kedapatan Simpan Sabu 2 Gram di Saku Celana

Penangkapan dan Barang Bukti

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/07/I/2026/Resta Mataram/Polda NTB tanggal 10 Januari 2026, Tim Resmob melakukan penyelidikan intensif.

Pada Selasa, 13 Januari 2026 pagi, polisi meringkus dua terduga pelaku inisial MD (22), residivis, warga Lingkungan Timrah, Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram dan inisial S (28), pekerja buruh, warga Lingkungan Timrah, Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram.

Baca Juga:  Momen Lebaran, 4 orang di amankan diduga Terlibat Narkoba di Dasan Agung

MD ditangkap di wilayah Kelurahan Sweta, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, sedangkan S diamankan di kediamannya di Lingkungan Timrah, Pagesangan Barat.

Polisi juga menyita barang bukti sepeda motor Honda Scoopy tahun 2020 tersebut, lengkap dengan rangka dan nomor mesin, atas nama Samsul Hakim (STNK).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga:  Transaksi Sabu di sebuah Gang di Karang Bagu Digagalkan, Dua Pria Diamankan Dini Hari

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan melengkapi administrasi dan mempersiapkan berkas kasus untuk diserahkan ke Kejaksaan.

Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko,  melalui Kasat Reskrim AKP I Made Dharma Yulia Putra, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen Polresta Mataram dalam memberantas kejahatan jalanan dan memastikan rasa aman bagi masyarakat. ***

 

Example 300250