Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Go Hukrim

Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram, Berhasil Amankan Seorang Mahasiswa Asal Lotim Mencuri Kipas di Masjid

1
×

Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram, Berhasil Amankan Seorang Mahasiswa Asal Lotim Mencuri Kipas di Masjid

Sebarkan artikel ini
AZ terduga pelaku pencurian kipas angin di Masjid Darul Fakhur Lingkungan Dasan Sari, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan Kota Mataram.
Banner IDwebhost

Mataram, GONTB – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram berhasil menangkap pelaku pencurian kipas angin di Masjid Darul Fakhur Lingkungan Dasan Sari, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan Kota Mataram, dengan inisial pelaku AZ berstatus mahasiswa asal Lombok Timur.

Pelaku ditangkap, Senin (19/1/2026) tanpa perlawanan dengan barang bukti hasil curiannya berhasil di sita petugas untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Sementara kasus pencurian terjadi pada Minggu malam (17/1/2026).

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Darma Yulian Putra,Sik,MSi saat dikonfirmasi.

Baca Juga:  Pembangunan Puskesmas Batu Jangkih Mandek 67 Persen, Polda NTB Limpahkan Berkas dan TSK ke Jaksa

“Memang kita amankan pelaku pencurian kipas angin dari Lotim,” terangnya.

Baca Juga:  Transaksi Sabu di sebuah Gang di Karang Bagu Digagalkan, Dua Pria Diamankan Dini Hari

Ia mengatakan pihaknya bergerak setelah mendapatkan laporan dari korban sehingga langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pengembangan penyelidikan.

Dengan usaha keras akhirnya membuahkan hasil setelah adanya hasil rekaman CCTV di masjid untuk kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Baca Juga:  Polresta Mataram Bubarkan Balap Liar di Lingkar Selatan

Kemudian pelaku dibawa bersama dengan barang bukti ke Polresta Mataram tanpa perlawanan.

“Kita berhasil tangkap pelaku hasil rekaman CCTV,” ujarnya.

Pelaku dalam kasus ini diancam Pasal 477 Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ***

Example 300250