Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Go Hukrim

Momen Lebaran, 4 orang di amankan diduga Terlibat Narkoba di Dasan Agung

15
×

Momen Lebaran, 4 orang di amankan diduga Terlibat Narkoba di Dasan Agung

Sebarkan artikel ini
Banner IDwebhost

BBN News – Di tengah suasana Lebaran yang identik dengan silaturahmi, empat pria di Kota Mataram justru harus berurusan dengan aparat Kepolisian. Mereka adalah PA, BA, MK, dan MH, yang diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram, Rabu siang (25/03/2026), atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas para terduga di wilayah Kelurahan Dasan Agung. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim dengan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda.

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE

“Tiga orang yakni PA, BA, dan MK diamankan di Lingkungan Arong-arong Barat. Sementara satu terduga lainnya, MH, diamankan di Lingkungan Gapuk Selatan. MH diketahui merupakan residivis kasus Narkoba dan saat ini masih berstatus bebas bersyarat,” jelasnya.

Baca Juga:  Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram, Berhasil Amankan Seorang Mahasiswa Asal Lotim Mencuri Kipas di Masjid

Penggerebekan bermula dari sebuah rumah di Lingkungan Arong-arong Barat. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga terduga beserta barang bukti timbangan digital, bong serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk konsumsi dan aktivitas terkait Narkoba.

Baca Juga:  Berselang 3 Hari, Dua Terduga Curanmor Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram, Satu Residivis

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mendapatkan informasi bahwa seorang pria lain, yakni MH adalah yang selama ini sebagai pengedar/penjualnya, saat dilakukan penggeledahan tempat diamankannya ketiga terduga pelaku, tiba-tiba datang terduga pelaku MH namun mengetahui adanya Tim Opsnal Satresnarkoba di dalam rumah tersebut, terduga pelaku MH langsung kabur selanjutnya dilakukan pengejaran oleh tim opsnal dan berhasil diamankan disebuah gang yang tidak jauh dari TKP 1.

Dari hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku MH, ditemukam BB Narkotika jenis shabu serta barang bukti lain terkait dengan penyalahgunaan Narkoba.

Baca Juga:  Polresta Mataram Bubarkan Balap Liar di Lingkar Selatan

Saat ini, keempat terduga telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran gelap Narkoba, bahkan di tengah momentum hari besar keagamaan, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Example 300250