Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Go Hukrim

Satresnarkoba Polresta Mataram Tangkap Dua Pria di Ampenan

1
×

Satresnarkoba Polresta Mataram Tangkap Dua Pria di Ampenan

Sebarkan artikel ini

Polresta Mataram

Terduga penyalahgunaan narkotika jenis Sabu inisial MA (24) dan MRR (25) diamankan di salah satu rumah di Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Selasa (6/01/2026). Foto (Polresta Mataram).
Banner IDwebhost

Mataram, GONTB – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya. Dalam satu hari, Selasa (06/01/2026), tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap dua kasus Narkoba di lokasi berbeda.

Setelah sebelumnya mengungkap kasus Narkoba di Kecamatan Lingsar, Lombok Barat pada siang hari, petugas kembali bergerak pada sore harinya. Sekitar pukul 18.00 Wita, dua pria berinisial MA (24) dan MRR (25) diamankan di salah satu rumah di Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE

Dalam pengungkapan kedua ini, petugas tidak hanya mengamankan para terduga, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, polisi menemukan Narkotika jenis sabu seberat 2,24 gram, alat komunikasi, alat konsumsi sabu, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penjualan sabu.

Baca Juga:  Transaksi Sabu di sebuah Gang di Karang Bagu Digagalkan, Dua Pria Diamankan Dini Hari

Kasat Narkoba Polresta Mataram I Gusti Ngurah Bagus Suputra membenarkan keberhasilan pengungkapan dua kasus Narkoba tersebut dalam satu hari.
“Hari ini kami berhasil mengungkap dua kasus Narkoba. Yang pertama siang hari di Lingsar, Lombok Barat, dan yang kedua sore ini di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram,” ujarnya.

Baca Juga:  Judi Domino QQ di Bukit Ngandang Digerebek Polisi, Tiga Orang Diamankan

Ia menjelaskan, dalam pengungkapan di Ampenan tersebut, dua terduga diduga kuat terlibat sebagai pengedar dan/atau penyalahguna Narkoba. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolresta Mataram dan tengah menjalani pemeriksaan serta pendalaman oleh penyidik.
“Peran masing-masing terduga masih kami dalami. Seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” tambahnya.

Baca Juga:  Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram, Berhasil Amankan Seorang Mahasiswa Asal Lotim Mencuri Kipas di Masjid

Atas perbuatannya, kedua terduga akan dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pengungkapan dua kasus Narkoba dalam satu hari ini menjadi bukti keseriusan dan komitmen kuat Polresta Mataram dalam memerangi peredaran gelap Narkotika, sekaligus menjawab keresahan masyarakat terhadap bahaya Narkoba di wilayah Kota Mataram. ***

Example 300250