Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Go Hukrim

Polresta Mataram Bubarkan Balap Liar di Lingkar Selatan

55
×

Polresta Mataram Bubarkan Balap Liar di Lingkar Selatan

Sebarkan artikel ini
Banner IDwebhost

BBN News – Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110, Polresta Mataram bergerak cepat membubarkan aktivitas balap liar di Jalan Dr. Soejono, Lingkar Selatan, Kota Mataram, Sabtu (07/03/2026) sekitar pukul 03.00 WITA.

Pembubaran dilakukan oleh personel Sat Samapta bersama Pamapta setelah menerima laporan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas balap liar di kawasan tersebut. Kehadiran polisi di lokasi membuat para pelaku langsung membubarkan diri.

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE

Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan lima unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi balap liar. Kendaraan tersebut diketahui tidak standar atau telah dimodifikasi (pretelan) sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Baca Juga:  Polairud Polda NTB Evakuasi Jenazah Perempuan Ditemukan di Pesisir Lombok Utara

Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko SIK., melalui Kasat Samapta AKP I Nyoman Agus Sugiarta Wiswa, SH.,SIK., membenarkan adanya pengamanan lima unit sepeda motor tersebut.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polresta Mataram Tangkap Dua Pria di Ampenan

“Polresta menerima aduan masyarakat melalui Call Center 110 terkait adanya aktivitas balap liar di kawasan tersebut. Mendapat informasi itu, personel langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan pembubaran guna memberikan kenyamanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, pengamanan kendaraan tersebut juga menjadi bentuk edukasi bagi para pemilik kendaraan agar tidak mengulangi perbuatannya. Kendaraan dapat diambil kembali oleh pemiliknya dengan syarat membawa kelengkapan surat-surat kendaraan, mengembalikan kondisi motor ke standar, serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi kegiatan serupa.

Baca Juga:  Residivis Spesialis Bobol Toko Dibekuk Dini Hari di Punie, Kerugian Capai Rp10 Juta

“Langkah ini sebagai bentuk pembinaan sekaligus edukasi agar para pemilik kendaraan tidak kembali melakukan aktivitas yang dapat mengganggu kamtibmas,” jelasnya.

Polresta Mataram juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi melalui layanan 110 sehingga potensi gangguan keamanan dapat segera ditangani.

Example 300250