Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Hukum dan Kriminal

Terduga Pelaku AA di tangkap usai Panjat Tembok demi Burung Murai

52
×

Terduga Pelaku AA di tangkap usai Panjat Tembok demi Burung Murai

Sebarkan artikel ini
Banner IDwebhost

BERBAGI News – AA (23) warga Kelurahan Monjok Kota Mataram diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Selaparang pada Senin malam, 7 Juli 2025 setelah diduga mencuri burung Murai Batu yang ditaksir bernilai Rp 7 juta.

Kapolsek Selaparang Ipda Zulharman Lutfi menjelaskan  pencurian terjadi pada Sabtu, 29 Juni 2025 sekitar pukul 05.00 WITA.

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE

Saat itu, jelas Kapolsek Istri korban yang hendak memberi makan burung di lantai dua rumahnya kaget saat mendapati sangkar beserta burung sudah raib.

Baca Juga:  7 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka, Kasat Reskrim : Penyaluran Beras tidak Sesuai BNBA

Korban yang saat itu berada di luar kota segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selaparang setelah dihubungi sang istri.

Baca Juga:  Kembali berulah! Residivis Curanmor di Selagalas Ditangkap, Motor Korban Digadai

“Dari hasil penyelidikan, tim kami berhasil mengantongi identitas terduga pelaku dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya di Kelurahan Monjok,” jelas Kapolsek, Selasa, 8 Juli 2025..

Dalam pemeriksaan, jelas Kapolsek AA mengaku masuk ke rumah korban dengan memanjat tembok batako hingga ke lantai dua tempat burung Murai Batu tersebut digantung.

Baca Juga:  Usai Tebas Tangan Bule Australia, Pemuda Desa Kuta Ditangkap

“Pelaku mengambil burung beserta sangkarnya, lalu membawanya kabur tanpa diketahui penghuni rumah,” jelas Kapolsek.

Saat ini, jelas Kapolsek pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Selaparang untuk proses hukum lebih lanjut.

 Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.*

Example 300250