Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Hukum dan Kriminal

Pencuri HP di Maafkan, berikut Syarat dari Korban

189
×

Pencuri HP di Maafkan, berikut Syarat dari Korban

Sebarkan artikel ini
Proses mediasi di Aula Kantor Kelurahan Pejarakan Karya, Ampenan. Foto (Doc.Ist).
Banner IDwebhost

Mataram, BERBAGI News – Upaya penyelesaian konflik secara kekeluargaan kembali ditempuh oleh warga di wilayah hukum Polsek Ampenan. Kali ini, kasus dugaan pencurian handphone (HP) yang melibatkan dua warga dari Lingkungan Pejarakan dan Lingkungan Moncok Karya berhasil dimediasi di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kelurahan Pejarakan Karya, Kamis (03/07/2025).

Dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Pejarakan Karya, turut hadir Babinsa, staf kelurahan, serta kedua belah pihak yang didampingi keluarga masing-masing.

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE

Usai kegiatan mediasi, kepada media ini Lurah Pejarakan Karya, Mulhakim, SH menyampaikan pada pos bantuan hukum ini, masyarakat kelurahan Pejarakan Karya bisa menyelesikan segala permasalahan hukumnya dikantor lurah dengan prinsip kekeluargaan.

Baca Juga:  Usai Tebas Tangan Bule Australia, Pemuda Desa Kuta Ditangkap

“Pos Bantuan Hukum ini terbentuk untuk masyarakat secara cuma-cuma alias gratis kepada masyarakat pencari keadilan, hingga dapat mewujudkan

Baca Juga:  Lakukan Tindak Asusila dan Pacaran Sejak SMP, Pria MAA di Mataram diamankan Polisi

Terpisah, Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta menjelaskan bahwa mediasi ini merupakan wujud pendekatan restoratif justice yang mendorong penyelesaian secara damai antar warga.

“Terduga pelaku adalah warga Pejarakan, sedangkan korban berasal dari Moncok Karya. Keduanya sepakat menyelesaikan persoalan dengan cara kekeluargaan,” ujar Kapolsek.

Dalam kesepakatannya, korban memaafkan perbuatan terduga dengan syarat HP miliknya dikembalikan utuh.

Baca Juga:  Polsek Sandubaya Tangkap Remaja Pencuri Tabung Gas Elpiji Kurang dari 24 Jam

“Korban telah memberikan maaf dan memilih berdamai dengan catatan HP dikembalikan oleh terduga pelaku,” tutup AKP Gede Sukarta.

Kegiatan mediasi ini menunjukkan bahwa sinergi antara aparat keamanan dan pemerintah kelurahan mampu menjaga situasi tetap kondusif di tengah masyarakat, serta menjadi contoh penyelesaian masalah tanpa harus melalui proses hukum yang panjang. ***

Example 300250