Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Hukum dan Kriminal

Polsek Sandubaya Tangkap Remaja Pencuri Tabung Gas Elpiji Kurang dari 24 Jam

43
×

Polsek Sandubaya Tangkap Remaja Pencuri Tabung Gas Elpiji Kurang dari 24 Jam

Sebarkan artikel ini
Kolase Terduga pelaku BRP (17) bersama barang bukti tabung gas. Foto (Humas Polresta Mataram).
Banner IDwebhost

Mataram, BERBAGI News – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya kembali menunjukkan respons cepatnya dalam menindak pelaku kejahatan. Kali ini, seorang remaja berinisial BRP (17) berhasil diamankan setelah diduga mencuri empat tabung gas elpiji 3 kg dari sebuah kios di wilayah Gerung Butun Timur, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Senin dini hari (21/04/2025).

Aksi pencurian itu terjadi sekitar pukul 03.00 WITA. Berdasarkan laporan korban, pelaku merusak gembok kios dan langsung menggasak tabung gas yang ada di dalamnya. Tak butuh waktu lama, petugas langsung bergerak cepat melakukan olah TKP, menggali keterangan saksi, dan mengantongi ciri-ciri pelaku.

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE

“Pelaku ini kita amankan sekitar pukul 13.00 WITA di Terminal Mandalika, hanya beberapa jam setelah kejadian,” terang Kapolsek Sandubaya, AKP Niko Herdianto, S.T.K., S.I.K., kepada media.

Baca Juga:  Operasi Patuh Dimulai, Ayo Tertib Jangan Tunggu Ditilang

BRP, yang diketahui putus sekolah dan berdomisili di Kecamatan Narmada, mengakui perbuatannya saat diperiksa. Lebih mengejutkan, ia juga mengaku telah dua kali melakukan pencurian di Pasar Cakranegara sebelum tertangkap kali ini.

Baca Juga:  Terinspirasi Bidaah, Alumni Santri Laporkan Oknum Pimpinan Yayasan ke Polres Mataram

“Pelaku mengaku sudah pernah mencuri di tempat lain. Ini jelas bukan kali pertamanya,” tegas AKP Niko.

Baca Juga:  Pelaku Pembuangan Bayi di Kali Ancar Mataram diamankan, Polisi Dalami Kasusnya

Atas perbuatannya, BRP dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menambah deretan prestasi Polsek Sandubaya dalam memberantas tindak pidana pencurian. Beberapa kasus berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam, menunjukkan kesigapan dan komitmen aparat dalam menjaga keamanan wilayah hukumnya. (red)

Example 300250