Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Hukum dan Kriminal

Curi Laptop Mahasiswa, Residivis Asal Lombok Tengah Ditangkap Tim Opsnal Polsek Mataram

38
×

Curi Laptop Mahasiswa, Residivis Asal Lombok Tengah Ditangkap Tim Opsnal Polsek Mataram

Sebarkan artikel ini
Banner IDwebhost

Mataram, BERBAGI News – Tim Opsnal Polsek Mataram bergerak cepat menangkap seorang pria berinisial LIS (35) asal Lombok Tengah yang diduga melakukan pencurian dua unit laptop milik mahasiswa di sebuah kos-kosan di Lingkungan Punia, Kota Mataram, Kamis (26/06/2025) sore.

Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah korban, seorang mahasiswa asal Bima berinisial NR (20), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mataram.

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE

“Setelah menerima laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pada Jumat (27/06/2025) sekitar pukul 13.30 WITA,” ujar Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH.

Baca Juga:  Berduaan di Kamar Kos, Pria Asal Mataram dan Wanita Asal Cianjur Ditangkap Polisi Gegara apa?

Dari hasil pemeriksaan, LIS masuk ke dalam kamar kos korban yang dalam keadaan terkunci melalui jendela. Saat kejadian, korban tengah berada di kampus mengikuti perkuliahan.

Laptop korban yang berada di atas meja belajar dan satu lagi milik temannya di dalam lemari pakaian dibawa kabur oleh pelaku.

Baca Juga:  Tipu Pelanggan Melalui Aplikasi Online, Terduga Pelaku ANS ditangkap

“Kedua laptop yang dicuri adalah merk HP warna silver dan Acer warna silver, dengan total kerugian ditaksir Rp 4.500.000,” jelas Kapolsek.

LIS sendiri diketahui merupakan residivis kasus serupa. Kepada petugas, ia mengaku awalnya datang ke kos tersebut untuk mencari temannya yang sudah pindah, namun niat jahatnya muncul setelah melihat kamar korban dalam kondisi sepi.

“Terduga kami tangkap di wilayah Cakranegara tanpa perlawanan. Barang bukti dua unit laptop juga berhasil diamankan,” tambahnya.

Baca Juga:  Dompet Konsumen Tak Dikembalikan, Pegawai Ritel Modern di Mataram Dibekuk Polisi

Kini LIS diamankan di Mapolsek Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

“Ini menjadi komitmen kami untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menciptakan rasa aman di lingkungan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Mataram,” tegas AKP Mulyadi. ***

Example 300250