Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Hukum dan Kriminal

380 Gram Ganja Kering di Musnahkan Polresta Mataram, Disaksikan Langsung oleh Tersangka dan Instansi Terkait

55
×

380 Gram Ganja Kering di Musnahkan Polresta Mataram, Disaksikan Langsung oleh Tersangka dan Instansi Terkait

Sebarkan artikel ini
Banner IDwebhost

Mataram, BERBAGI News – Sebanyak 380,55 gram ganja kering hasil pengungkapan kasus Narkoba oleh Satresnarkoba Polresta Mataram resmi dimusnahkan, Jumat (17/05/2025).

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum dan komitmen Kepolisian dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap Narkotika diwilayah hukum Polresta Mataram.

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE

Barang bukti ganja tersebut berasal dari kasus penangkapan dua tersangka, MMF dan RG, yang berhasil diamankan tim opsnal pada 27 April 2024 di kawasan Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Baca Juga:  Penyebar Hoax Corona Ditangkap

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH, menjelaskan bahwa total barang bukti awal yang disita dari kedua tersangka adalah seberat 384,67 gram ganja kering. Namun, sebagian kecil telah disisihkan untuk keperluan laboratorium dan persidangan, sementara sisanya dimusnahkan.

Baca Juga:  Dua Terduga Pelaku Curanmor diamankan Tim Opsnal Polsek Mataram

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berjumlah 380,55 gram. Ini merupakan sisa setelah disisihkan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” terang AKP I Gusti Ngurah.

Prosesi pemusnahan dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan Dinas Kesehatan Kota Mataram, Kejaksaan Negeri Mataram, Pengadilan Negeri Mataram dan BNN Kota Mataram, serta unsur internal Polri dan masyarakat umum.

Baca Juga:  P21, Polsek Mataram Serahkan Tersangka Kasus Pencurian ke Kejaksaan

Tak ketinggalan, kedua tersangka dan kuasa hukumnya juga dihadirkan untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan, sesuai amanat Undang-Undang.

“Pemusnahan ini sebagai bentuk transparansi dan pencegahan adanya penyalahgunaan barang bukti oleh oknum tak bertanggung jawab,” tegasnya.

Langkah ini mendapat apresiasi dari sejumlah pihak sebagai bentuk nyata keseriusan Polresta Mataram dalam menjaga integritas penegakan hukum serta mencegah Narkotika kembali beredar di tengah masyarakat. ***

Example 300250