Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Hukum dan Kriminal

Polisi Amankan Tukang Angkut Sampah, Ini alasannya!

28
×

Polisi Amankan Tukang Angkut Sampah, Ini alasannya!

Sebarkan artikel ini
Banner IDwebhost

Mataram, BERBAGI News – MH (28) seorang pengangkut sampah di Kelurahan Dayen Peken, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram diamankan aparat kepolisian karena diduga mengedarkan sabu.

MH ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Mataram pada Rabu 14 Mei 2025 saat menunggu pembeli di depan rumahnya.

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE

“Saat diamankan, MH tengah berdiri di depan rumahnya menunggu pembeli. Keluarganya sempat tidak percaya dan bereaksi cukup emosional, karena mereka hanya tahu MH bekerja sebagai pengangkut sampah. Namun setelah kami jelaskan bukti dan hasil penyelidikan, keluarga akhirnya memahami,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Kamis 15 Mei 2025.

Baca Juga:  Pasangan Suami Istri di Mataram ditangkap karena Dugaan Mengedarkan Narkoba

Dari penggeledahan, jelas Kasat polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,91 gram, alat konsumsi sabu, Handphone, Klip bening kosong dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

Baca Juga:  Modus Tukar Motor Pria di Mataram ditangkap Polisi

Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *

Example 300250