Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Hukum dan Kriminal

Kepincut Burung Kutilang, ES Gadaikan Kebebasannya

34
×

Kepincut Burung Kutilang, ES Gadaikan Kebebasannya

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku ES als Edi Buntung (34) karena diduga mencuri burung Kutilang dan Kecial Kuning. (Foto. Polresta Mataram)
Banner IDwebhost

BERBAGI News – Tim Opsnal Polsek Ampenan Polresta Mataram mengamankan ES als Edi Buntung (34) karena diduga mencuri burung Kutilang dan Kecial Kuning.


Kapolsek Ampenan, AKP Gede Sukarta menjelaskan penangkapan terhadap terduga ES dilakukan setelah adanya laporan polisi terkait hilangnya burung peliharaan.

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE


Menurut Gede, pencurian burung terjadi pada Jumat, 24 Mei 2024 sekitar pukul 02.30 WITA.

Baca Juga:  Gara-gara Simpan Wadah Bekas Minyak Rambut, PB Diamankan di Polres Mataram


“Saat itu, pelaku mengambil burung kecial kuning bersama sangkarnya yang tengah digantung di halaman rumah korban, SR,” katanya, kemarin.

Baca Juga:  Ini Alasan Pemberian Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto


Setelah pelaku mengambil burung kecial, jelas Gede sekitar 100 meter ke arah timur pelaku mengambil burung kutilang bersama sangkarnya yang ada di halaman rumah S.


“Akibat ulah ES, kedua korban mengalami kerugian Rp 300.000, (tiga ratus ribu rupiah),” katanya.

Baca Juga:  Dua Terduga Pelaku Curanmor diamankan Tim Opsnal Polsek Mataram


Saat ini, jelas Kapolsek terduga beserta barang bukti diamankan di mako Polsek Ampenan untuk proses hukum lebih lanjut.


“Pelaku kami sangkakan pasal 363 KUHP,” jelasnya.***

Example 300250