Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Hukum dan Kriminal

AYD lakukan Tindak Pidana Penggelapan, Tim Resmob Polresta Mataram Amankan Barang Bukti

60
×

AYD lakukan Tindak Pidana Penggelapan, Tim Resmob Polresta Mataram Amankan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Banner IDwebhost

Mataram, BERBAGI News – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram kembali mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Nmax dari tangan penerima gadai, Senin (02/12/2024).

Sepeda motor tersebut diketahui merupakan hasil tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AYD (23), warga Perumnas Tanjung Karang, Kota Mataram.

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE

Diketahui, motor tersebut awalnya disewa oleh AYD dari pemiliknya, yang kemudian digadaikan secara diam-diam tanpa sepengetahuan pemilik. “Terlapor menggadaikan sepeda motor pelapor tanpa izin atau pemberitahuan, sehingga masuk dalam kategori penggelapan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., kepada media, Selasa (03/12/2024).

Baca Juga:  MFB, Honorer SDIT di Mataram Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Anak

Penangkapan AYD berawal dari laporan dugaan penggelapan yang sebelumnya diterima pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, tim penyidik berhasil mengembangkan kasus ini hingga mendapatkan informasi mengenai keberadaan sepeda motor milik pelapor.

Baca Juga:  Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencurian Kabel Listrik PLN di Lombok Barat

Kasat Reskrim menambahkan, AYD kini telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Fakta mengejutkan lainnya, tersangka ternyata diduga telah melakukan aksi serupa terhadap beberapa korban lainnya. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui kerap mengulangi modus serupa dengan korban yang berbeda-beda,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ketika Toilet Sekolah Jadi Tempat Tindak Asusila, ARD pun Harus Pasrah

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan korban-korban lain. Polresta Mataram mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyewakan kendaraan mereka agar tidak menjadi korban kejahatan serupa.

Example 300250