Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Go Hukrim

Residivis Spesialis Bobol Toko Dibekuk Dini Hari di Punie, Kerugian Capai Rp10 Juta

3
×

Residivis Spesialis Bobol Toko Dibekuk Dini Hari di Punie, Kerugian Capai Rp10 Juta

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku pencurian MU (28), warga Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram,
Banner IDwebhost

Mataram, GONTB – Aksi pencurian dengan modus membobol pintu harmonika kembali berhasil diungkap Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram.

Seorang residivis berinisial MU (28), warga Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Kelurahan Punie, Kecamatan Mataram, pada Rabu (28/01/2026) sekitar pukul 03.00 WITA.

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE

MU diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga:  Hadapi Transisi KUHP dan KUHAP Baru, Kapolsek Mataram Tekankan Penyidikan Humanis dan Presisi

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban atas peristiwa pencurian yang terjadi di Toko Happy Mart, Desa Batu Kumbung, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, pada 10 Januari 2026 malam.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., T.K., SIK., M.SI., melalui Kanit Jatanras Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja, SH., menjelaskan bahwa pencurian baru diketahui keesokan harinya saat karyawan hendak membuka toko.

“Seorang karyawan kaget mendapati pintu harmonika toko sudah terbuka. Setelah dicek, kondisi toko berantakan dan sejumlah barang hilang, termasuk uang di laci kasir. Total kerugian diperkirakan hampir Rp10 juta,” jelas Iptu Lalu Arfi.

Baca Juga:  Diamankan Resmob Terkait Curanmor, Pria Asal Lombok Timur Kedapatan Simpan Sabu 2 Gram di Saku Celana

Dalam aksi tersebut, pelaku membawa kabur ratusan bungkus rokok berbagai merek serta uang tunai dari laci kasir. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Berbekal hasil olah TKP dan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya menangkap MU.

Dari hasil interogasi, MU mengakui perbuatannya dan menyebut telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali di wilayah Kecamatan Lingsar serta satu kali di wilayah Kuripan.

Baca Juga:  Transaksi Sabu di sebuah Gang di Karang Bagu Digagalkan, Dua Pria Diamankan Dini Hari

“Pelaku ini residivis dan dikenal sebagai spesialis pembobol pintu harmonika. Saat ditangkap, barang bukti yang kami amankan berupa sisa rokok hasil curian yang belum sempat dijual. Selain itu berbagai peralatan untuk mencongkel pintu harmonika juga kita amankan, ” tambahnya.

Kini MU tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Mataram. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun sesuai ketentuan pasal yang disangkakan.

Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan TKP lain yang melibatkan pelaku. ***

Example 300250