Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Go Hukrim

Pria Asal Lombok Barat Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram, Usai Curi iPhone di Parkiran RSUP NTB

4
×

Pria Asal Lombok Barat Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram, Usai Curi iPhone di Parkiran RSUP NTB

Sebarkan artikel ini
S (42), warga Desa Baru Layar, Kabupaten Lombok Barat, diamankan polisi setelah diduga mencuri sebuah ponsel milik karyawan rumah sakit.
Banner IDwebhost

Mataram, GONTB – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram kembali berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di area parkir karyawan Rumah Sakit Umum Provinsi NTB. Seorang pria berinisial S (42), warga Desa Baru Layar, Kabupaten Lombok Barat, diamankan polisi setelah diduga mencuri sebuah ponsel milik karyawan rumah sakit.

Pengungkapan kasus ini disampaikan pada Rabu (04/02/2026), setelah Tim Resmob berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku berdasarkan hasil penyelidikan intensif.

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP. .T.K., SIK., M.SI., menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada 28 Januari 2026 di area parkir karyawan RSUP NTB.

Baca Juga:  Transaksi Sabu di sebuah Gang di Karang Bagu Digagalkan, Dua Pria Diamankan Dini Hari

“Berdasarkan hasil olah TKP dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, kami berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan mengamankannya pada Rabu siang,” ungkap AKP I Made Dharma, Kamis (05/02/2026).

Lupa Ambil HP, Pelaku Manfaatkan Kelengahan Korban

Peristiwa bermula saat korban, seorang perempuan, memarkir sepeda motornya di area parkiran karyawan RSUP NTB. Saat itu, HP jenis iPhone miliknya diletakkan di dashboard sebelah kanan sepeda motor. Tanpa menyadari hal tersebut, korban langsung masuk ke dalam rumah sakit untuk bekerja.

Baca Juga:  Polresta Mataram Bubarkan Balap Liar di Lingkar Selatan

Beberapa menit kemudian, korban tersadar bahwa ponselnya masih tertinggal di sepeda motor. Namun ketika kembali ke lokasi parkir, HP tersebut sudah tidak ada di tempat.

“Korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan melihat seseorang yang tidak dikenal mengambil HP dari dashboard motor. Saat korban mencoba menghubungi nomor tersebut, hanya dijawab dengan batuk tanpa sepatah kata pun,” jelas Kasat Reskrim.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram.

Berdasarkan laporan itu, Tim Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga S di wilayah Dasan Cermen, Kecamatan Cakranegara, tanpa perlawanan. Polisi juga menyita barang bukti berupa HP iPhone milik korban serta sepeda motor yang digunakan terduga saat beraksi.

Baca Juga:  2,5 kg Sabu hingga Miliaran Rupiah Disita, Polda NTB Tegaskan Perang Tanpa Kompromi

Saat ini, terduga telah diamankan di Polresta Mataram untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” tegas AKP I Made Dharma.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menyimpan barang berharga, terutama di tempat umum, serta segera melaporkan ke pihak berwajib apabila menjadi korban tindak pidana. ***

Example 300250