Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Hukum dan Kriminal

Dua Karyawan Toko di Mataram Dibekuk Polisi Usai Curi Barang Dagangan Majikan

36
×

Dua Karyawan Toko di Mataram Dibekuk Polisi Usai Curi Barang Dagangan Majikan

Sebarkan artikel ini
Banner IDwebhost

Mataram, BERBAGI News – Dua pria masing-masing berinisial S (28), warga Pagutan, dan MF (25), warga Cakranegara, harus berurusan dengan pihak kepolisian usai nekat mencuri barang dagangan dari toko tempat mereka bekerja di Jalan Bung Karno, Pagutan Timur, Kota Mataram.

Keduanya diamankan Tim Opsnal Polsek Mataram di kediaman masing-masing pada Rabu (26/07/2025) sekitar pukul 10.00 Wita.

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE

Kapolsek Mataram AKP Mulyadi, S.H., menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa malam, 15 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 Wita. Ironisnya, kedua pelaku merupakan karyawan dari korban berinisial IR (48), pemilik toko sembako tersebut.

Baca Juga:  Beraksi di Tujuh TKP, Tersangka Jambret diamankan Tim Puma Polres Lobar

“Setelah kami menerima laporan, tim segera bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ujar AKP Mulyadi.

Aksi mereka terungkap berkat rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat mengambil dua dus barang dagangan—masing-masing 1 dus Masako renteng dan 1 dus Masako isi Rp5.000—lalu menyembunyikannya di pekarangan belakang toko. Sebelumnya, korban juga melaporkan kehilangan 1 dus Chocopie pada awal Juli 2025.

Baca Juga:  Sembunyikan Sabu di Hak Sepatu, YN Diringkus Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB

“Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp640.000. Meski terbilang kecil secara nominal, namun perbuatan pelaku sudah masuk dalam ranah pidana karena dilakukan secara berulang dan terencana,” ungkap Kapolsek.

Kedua pelaku menjalankan aksinya dengan menunggu toko tutup dan kondisi sekitar sepi. Mereka membawa barang curian menggunakan sepeda motor dan menjualnya ke pihak lain. Dari pengakuan, hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar utang.

Baca Juga:  Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Seorang Broker Tanah Kaplingan Ditahan Polisi

Kini, S dan MF beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mataram guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Motif pelaku memang klasik, alasan ekonomi dan terlilit utang. Namun, hal itu tidak menghapus unsur pidananya. Kami tegaskan, siapa pun yang melanggar hukum, apalagi mengkhianati kepercayaan majikan, tetap akan kami tindak tegas,” tutup AKP Mulyadi.

Example 300250