Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Hukum dan Kriminal

Gegara Ekstasi dan Shabu, 4 Orang ditangkap Polisi

53
×

Gegara Ekstasi dan Shabu, 4 Orang ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Banner IDwebhost

BERBAGI News –  Empat orang  terduga pelaku  penyalagunaan narkotika diamankan Polres Mataram Minggu malam, 15 Juni 2025 sekitar pukul 23:30 WITA. Keempat terduga yang diamankan yakni LYDR (31), MI (22), AG (25) dan TNP (21).

“LYDR ditangkap di wilayah Cakranegara Timur sementara ketiga lainnya ditangkap di Arena Biliyard di wilayah Sandubaya,” jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Senin 16 Juni 2025.

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE

Dari pengungkapan tersebut, jelas Kasat polisi mengamankan 30 butir ekstasi dan Shabu seberat 2,87 gram selain mengamankan barang bukti lainnya.

Baca Juga:  Terbaru! Polisi Tetapkan 5 Tersangka Penggelapan Skin Care di Mataram

Menurut pengakuan para terduga, kata Kasat barang tersebut di beli dari  wilayah Lombok Tengah dan akan diedarkan di Mataram.

Baca Juga:  Curi Laptop Mahasiswa, Residivis Asal Lombok Tengah Ditangkap Tim Opsnal Polsek Mataram

Atas perbuatannya,  para terduga di jerat pasal 114 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. ***

Example 300250