Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Hukum dan Kriminal

PN Mataram Gelar Sidang Putusan IWAS alias Agus Difabel

215
×

PN Mataram Gelar Sidang Putusan IWAS alias Agus Difabel

Sebarkan artikel ini
Banner IDwebhost

BERBAGI News – Pengadilan Negeri (PN) Mataram menggelar sidang putusan atas terdakwa I Wayan Agus Suartama alias iwAS alias Agus Difabel

Sidang yang digelar pada Selasa 27 Mei 2025 ini, dimulai pada pukul 11.00 WITA dengan majelis hakim diketuai Mahendrasmara Purnamajati SH MH.

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE

IWAS duduk sebagai terdakwa setelah dilaporkan salah satu korbannya , MA pada Oktober lalu ke Polda NTB.

Baca Juga:  Masifkan KRYD, Polsek Ampenan Amankan 7 Motor Knalpot Brong dan Satu Pembawa Sajam

Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan, diketahui korban tindak asusila IWAS  bukan hanya satu tetapi ada beberapa orang

Baca Juga:  Kasus Pelecehan Terjadi, Menimpa Wartawati Salah Satu Media di KLU

Atas perbuatannya, IWAS didakwa melanggar pasal  6 huruf C  Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.

Dalam sidang tuntutan yang digelar pada 5 Mei 2025,  IWAS dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga:  Polda NTB Selidiki Grup Facebook “Tukar Istri Wilayah Lombok” yang Meresahkan Publik

Saat ini, sidang putusan atas terdakwa IWAS masih berlangsung dengan ruang sidang yang dipenuhi pengunjung hingga di luar ruang sidang.*

Example 300250