Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Hukum dan Kriminal

PN Mataram Gelar Sidang Putusan IWAS alias Agus Difabel

89
×

PN Mataram Gelar Sidang Putusan IWAS alias Agus Difabel

Sebarkan artikel ini
Banner IDwebhost

BERBAGI News – Pengadilan Negeri (PN) Mataram menggelar sidang putusan atas terdakwa I Wayan Agus Suartama alias iwAS alias Agus Difabel

Sidang yang digelar pada Selasa 27 Mei 2025 ini, dimulai pada pukul 11.00 WITA dengan majelis hakim diketuai Mahendrasmara Purnamajati SH MH.

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE

IWAS duduk sebagai terdakwa setelah dilaporkan salah satu korbannya , MA pada Oktober lalu ke Polda NTB.

Baca Juga:  380 Gram Ganja Kering di Musnahkan Polresta Mataram, Disaksikan Langsung oleh Tersangka dan Instansi Terkait

Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan, diketahui korban tindak asusila IWAS  bukan hanya satu tetapi ada beberapa orang

Baca Juga:  Musnahkan Sabu  5,5 kg, Ditresnarkoba Polda NTB Selamatkan 27.868 orang

Atas perbuatannya, IWAS didakwa melanggar pasal  6 huruf C  Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.

Dalam sidang tuntutan yang digelar pada 5 Mei 2025,  IWAS dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga:  Pelaku Pembuangan Bayi di Kali Ancar Mataram diamankan, Polisi Dalami Kasusnya

Saat ini, sidang putusan atas terdakwa IWAS masih berlangsung dengan ruang sidang yang dipenuhi pengunjung hingga di luar ruang sidang.*

Example 300250