Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Hukum dan Kriminal

Diduga Melakukan Percobaan Pencurian, Mantan Binaan RSJ Mutia Sukma Mataram Diamankan Polisi

34
×

Diduga Melakukan Percobaan Pencurian, Mantan Binaan RSJ Mutia Sukma Mataram Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Seorang Pria yang mengaku bernama Grandong, umur 22 Tahun, asal Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur terpaksa diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Selaparang atas dugaan percobaan tindak pidana pencurian, Minggu (27/04/2025). Foto (Humas Polresta Mataram).
Banner IDwebhost

Mataram, BERBAGI News – Seorang Pria yang mengaku bernama Grandong, umur 22 Tahun, asal Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur terpaksa diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Selaparang atas dugaan percobaan tindak pidana pencurian, Minggu (27/04/2025).

Ia diketahui mencoba melakukan pencurian di sebuah Cafe dan Resto yang berada di Jl. Catur Warga lingkungan Karang Seraye, Kecamatan Selaparang , Kota Mataram oleh karyawan Resto yang kemudian menghubungi Kaling dan Bhabinkamtibmas setempat.

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE

Dalam keterangannya kepada media ini, Kapolsek Selaparang Iptu Muhammad Baejuli SH., mengatakan bahwa dugaan percobaan pencurian yang dilakukan Grandong di Cafe tersebut, dimana pada sekitar pukul 05:00 wita pagi Minggu 27 April 2025 memecahkan Kaca jendela lantai dua lalu kemudian masuk dan turun ke lantai satu dan membongkar seluruh barang-barang yang ada termasuk meja kasir. Saat melihat Laptop di meja Kasir, Grandong mencoba menghidupkan dan menonton YouTube sampai tertidur di Kursi kasir.

Baca Juga:  Digerebek Saat di Kamar Kos, Tiga Pria  Satu Wanita diamankan Polisi

Keberadaan Grandong di dalam cafe tersebut diketahui oleh salah satu Karyawan Cafe saat membuka Rollingdoor Cafe.

Baca Juga:  Innalillahi… Wisatawan Asal Jawa Tengah Ditemukan Meninggal Saat Snorkeling di Gili Air

“Saat itu karyawan ini hendak membuka Cafe, namun kaget melihat seorang pria tertidur di kursi kasir. Saat itu Karyawan tersebut menghubungi Kaling dan Bhabinkamtibmas setempat, “ucapnya.

Mengetahui informasi tersebut Bhabinkamtibmas segera menghubungi piket fungsi Polsek dan petugas dari Tim Opsnal Reskrim Polsek Selaparang langsung menuju TKP untuk mengamankan Pria tersebut.

“Selain mengamankan pria yang diduga akan melakukan percobaan pencurian petugas mengumpulkan keteranga dari para saksi-saksi di TKP, “jelasnya.

Pria yang mengakui bernama Grandong tersebut diketahui pernah menjalani perawatan dan pembinaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma Mataram.

Baca Juga:  Polisi Amankan Tiga Pelaku Aborsi di Mataram, Bayi Meninggal Setelah dilahirkan di Toilet

Atas kejadian ini pihak cafe mengalami kerugian sekitar 1,5 juta rupiah. Namun demikian Korban mengikhlaskan dan memaafkan pria yang diduga masih dalam pengaruh ODGJ.

Sebagai tindak lanjut, Pihak Polsek Selaparang akan melakukan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas di Kecamatan Suele untuk mencari tau dan melaporkan kepada keluarganya terkait keberadaan Grandong yang saat ini diamankan di Mapolsek Selaparang.

“Langkah kami selanjutnya mencoba mencari tau keluarganya. Kami akan berkoordinasi dengan bhabinkamtibmas di wilayah Kecamatan Suela, “pungkasnya.

Example 300250