Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Nasional

Permohonan Paspor! Berikut Syarat, Prosedur dan Biaya

60
×

Permohonan Paspor! Berikut Syarat, Prosedur dan Biaya

Sebarkan artikel ini
Banner IDwebhost

BERBAGI News – Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.

Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE

Persyaratan

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  2. Kartu keluarga (KK);
  3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah*;
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang;
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Baca Juga:  Resmikan Inpres Jalan Daerah di NTB, Presiden Harap Logistik makin Cepat

Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Prosedur

Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut.

  1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
  2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
  3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap;
  4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.
Baca Juga:  [CEK FAKTA] Polri Resmikan SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup

Biaya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, berikut adalah rincian tarif resmi pembuatan paspor yang berlaku mulai 17 Desember 2024, berikut Harga baru Paspor Tahun 2025:

  1. Paspor Biasa Non Elektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp 350.000 per permohonan.
  2. Paspor Biasa Non Elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp 650.000 per permohonan.
  3. Paspor Biasa Elektronik (e-paspor) (masa berlaku 5 tahun): Rp 650.000 per permohonan.
  4. Paspor Biasa Elektronik (e-paspor) (masa berlaku 10 tahun): Rp 950.000 per permohonan.
  5. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp 100.000 per permohonan.
  6. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Orang Asing: Rp 150.000 per permohonan.
  7. Layanan Percepatan Paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000 di luar biaya penerbitan paspor.
Baca Juga:  Jelang Ramadhan, Kemenag Distribusikan Kurma dari Raja Salman

Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.

Mekanisme Pengesahan

  1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan,
  2. Pembayaran biaya paspor (Online),
  3. Pengambilan foto dan sidik jari,
  4. Wawancara,
  5. Verifikasi,
  6. Adjudikasi.
Example 300250