Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Hukum dan Kriminal

P21, Polda NTB limpahkan Berkas IWAS ke Kejaksaan

37
×

P21, Polda NTB limpahkan Berkas IWAS ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Banner IDwebhost

BERBAGI News – Polda NTB melimpahkan Berkas Agus (IWAS) ke Kejaksaan Negeri Mataram setelah berkasnya dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Baca Juga:  Sempat Dihajar Massa, Residivis Pencurian di Mataram Barat Diselamatkan Polisi

Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes pol Syarif Hidayat menyatakan berkas Agus dinyatakan lengkap oleh kejati pada 7 Januari 2025.

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE

Dalam pemeriksaan tersangka, kata syarif Polda NTB tetap memperhatikan hak-hak tersangka. (dshd)

Example 300250