Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Hukum dan Kriminal

Tim Resmob Polresta Mataram Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Barang Bukti Disita

26
×

Tim Resmob Polresta Mataram Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Barang Bukti Disita

Sebarkan artikel ini
Kolase Terduka pelaku bersama Barang Bukti. Foto (Humas Polresta Mataram).
Banner IDwebhost

Mataram, BERBAGI News – Aksi penggelapan sepeda motor yang sempat meresahkan warga Kota Mataram akhirnya terungkap. Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan terduga pelaku, JH (41), pria asal Selagalas, Kecamatan Sandubaya, pada Minggu (01/12/2024).

Kasus ini bermula dari laporan Made Roy (40), warga Cilinaya, Cakranegara, yang kehilangan sepeda motornya. Peristiwa terjadi pada 21 November 2024 di kos korban di Lingkungan Sapta Marga, Cakranegara. Saat itu, terduga JH datang meminjam motor korban dengan alasan tertentu, namun kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan.

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE

Penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Resmob mengungkap bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan oleh JH kepada seseorang bernama Azis di Lombok Tengah seharga Rp2 juta. Setelah mengumpulkan bukti dan melacak keberadaan pelaku, polisi akhirnya menangkap JH di sekitar tempat tinggalnya.

Baca Juga:  Terkait Kasus Pembunuhan, Tim Puma Polres Lobar Bekuk Buronan Polrestabes Semarang di Lembar

“Benar, kami telah mengamankan Sdr. JH sebagai terduga pelaku penggelapan motor. Tim Resmob berhasil melacak keberadaannya dan mengamankan barang bukti,” ujar Kapolresta Mataram Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara SH., SIK., MM., CPHR., CBA.,CHRM., melalui Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k.,S.I.K., Pagi ini, Senin (02/12/2024).

Baca Juga:  LR tersangka Kasus Narkoba dengan 10 Poket Sabu diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres KLU

Berdasarkan pengakuan JH, polisi bergerak cepat ke Lombok Tengah dan berhasil menemukan motor milik korban yang digadaikan kepada Azis. Kini, baik pelaku maupun barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Curi Motor di Parkiran Mall Mataram, Terduga Pelaku DS ditangkap Polisi

“Terduga pelaku beserta barang bukti sudah berada di Polresta Mataram. Kasus ini masih terus kami dalami,” tambah AKP Regi Halili.

JH akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain.

Example 300250