Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencurian Kabel Listrik PLN di Lombok Barat

51
×

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencurian Kabel Listrik PLN di Lombok Barat

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku pencurian kabel listrik milik PLN yakni A (24), SF (27), dan SS (34) bersama barang bukti. Foto (Humas Polresta Mataram).
Banner IDwebhost

Lombok Barat, GONTB – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik PLN di Desa Kumbung, Kecamatan Lingsar. Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Lingsar berhasil menangkap tiga terduga pelaku, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan kabel listrik sepanjang 150 meter yang berada di atas tiang PLN di Desa Batu Kumbung. Tim opsnal Polsek Lingsar kemudian melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi empat pelaku. Saat ini, tiga di antaranya telah diamankan, yakni A (24), SF (27), dan SS (34), sedangkan satu pelaku lainnya, berinisial I, masih dalam pencarian,” ungkap Kapolsek Lingsar Iptu Ida Bagus Gede Suwendra, SH, Sabtu (15/02/2025).

Baca Juga:  Dicurigai akan Pesta Narkoba, Polisi Amankan Dua Perempuan dan Lima Lelaki

Pencurian ini terjadi dalam dua kali aksi, yakni pada 28 Januari dan 12 Februari 2025. Kejadian terungkap saat salah satu petugas PLN menemukan kabel di tiang listrik telah hilang.

Baca Juga:  MFB, Honorer SDIT di Mataram Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Anak

Dari hasil interogasi, ketiga pelaku mengakui perbuatan mereka. Mereka beraksi dengan cara memanjat tiang listrik lalu memotong kabel menggunakan tang.

Baca Juga:  Terdesak Ekonomi, Guru Honorer Tertangkap Curi Uang Pengunjung RSUD NTB

“Salah satu pelaku yang kami tangkap, yakni A, merupakan residivis kasus pencurian. Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tegas Kapolsek.

Pihak kepolisian terus memburu satu pelaku lainnya dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kriminal serupa.

Example 300250