Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Go Hukrim

Berselang 3 Hari, Dua Terduga Curanmor Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram, Satu Residivis

4
×

Berselang 3 Hari, Dua Terduga Curanmor Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram, Satu Residivis

Sebarkan artikel ini
Dua pria terduga pelaku Pencurian Sepeda Motor berinisial LB dan DSP, warga Kecamatan Cakranegara, berhasil diamankan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram pada Jumat malam (27/02/2026). Foto (Humas Polresta Mataram).
Banner IDwebhost

Mataram, GONTB – Unit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dua pria terduga pelaku masing-masing berinisial LB dan DSP, warga Kecamatan Cakranegara, berhasil diamankan pada Jumat malam (27/02/2026).

Penangkapan dilakukan di rumah masing-masing setelah Tim Resmob mengantongi identitas keduanya dari hasil penyelidikan intensif.

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa salah satu terduga, yakni LB, merupakan residivis kasus serupa.

Baca Juga:  Pembangunan Puskesmas Batu Jangkih Mandek 67 Persen, Polda NTB Limpahkan Berkas dan TSK ke Jaksa

Kasus ini bermula pada 24 Februari 2026 di rumah korban di wilayah Kecamatan Lingsar. Saat itu korban memarkir sepeda motor jenis Honda Vario di halaman rumah dalam kondisi terkunci stang.

Namun sekitar pukul 11.00 Wita, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polresta Mataram Tangkap Dua Pria di Ampenan

“Korban sempat mencari dan menanyakan kepada warga sekitar, namun sepeda motor tidak ditemukan. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram,” jelas AKP I Made Dharma saat diwawancarai, Sabtu (28/02/2026).

Berbekal laporan tersebut, Tim Resmob langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Hasilnya, dalam waktu tiga hari, identitas para terduga berhasil diketahui.

Pada Jumat malam (27/02/2026), kedua terduga akhirnya diamankan tanpa perlawanan.

“Selain mengamankan kedua terduga, tim juga berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor milik korban,” tambahnya.

Baca Juga:  Tim Resmob Polresta Mataram Bekuk Dua Terduga Palaku Pencurian Sepeda Motor di Kos-Kosan Pagesangan

Saat ini LB dan DSP tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram. Keduanya dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan pengaman tambahan saat memarkir kendaraan, meskipun berada di lingkungan rumah sendiri. ***

Example 300250